(Bahasa Indonesia) Cekal TKI, Imigrasi Soekarno Hatta Salahgunakan Wewenang

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)
Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)

Dedeh Haryani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu dengan nomor paspor AP930406 hampir gagal untuk bekerja kembali ke Hong Kong. Ia sempat ditolak Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, dengan alasan KTKLN sudah tidak berlaku (20/7/2013).

Hingga Juli 2013, Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Jakarta memang masih melakukan penolakan keberangkatan ke luar negeri bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN. Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bahkan memaksa setiap TKI membuat atau memiliki KTKLN, sesuatu yang jelas-jelas bukan kewenangan Imigrasi.

Menurut Aldi, Petugas Imigrasi yang saat itu bertugas, bahwa ada nota dinas dari Kepala Imigrasi (tertanggal 13 Juni 2011) yang didasarkan pada koordinasi dengan BNP2TKI (tertanggal 20 April 2011) untuk menolak setiap keberangkatan TKI tanpa KTKLN. Anehnya, meskipun petugas sudah merasa memiliki landasan hukum berupa nota dinas, namun penolakan keberangkatan TKI tanpa KTKLN hanya dilakukan menggunakan lisan, bukan melalui surat resmi keputusan tata usaha negara.

“Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahwa penjatuhan sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN sesuai UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN bukanlah wewenang Imigrasi, bukan juga wewenang BNP2TKI, melainkan wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dirjen Binapenta Kemenakertrans. Penjatuhan sanksi itupun, harus tunduk pada prosedur pencegahan di UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”  tutur Abdul Rahim Sitorus.

Abdul Rahim Sitorus menambahkah, bahwa sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU PPTKILN junto Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 17 tahun 2012 tentang Sanksi Administratif  Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri junto Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, sangat jelas bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan dan bukan pula pejabat publik yang berwenang melakukan koordinasi untuk membatalkan keberangkatan TKI tanpa KTKLN berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lantas, mengapa Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta tunduk dan patuh pada koordinasi BNP2TKI, bukan tunduk pada ketentuan hukum di UU Keimigrasian No.6 tahun 2011?. Mengapa dengan arogan, TKI tanpa KTKLN ditolak berangkat oleh Imigrasi hanya dengan lisan?.

Bukankah TKI tersebut sudah memiliki dokumen perjalanan (paspor) yang sah dan masih berlaku, punya calling visa atau visa kerja untuk masuk dan bekerja secara sah di negara penempatan, serta namanya tidak ada tercantum dalam daftar Pencegahan (daftar cekal) sebagaimana diatur UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian?.

Demikianlah situasi yang dihadapi TKI akibat kebijakan sesat KTKLN. Setiap hari di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta selalu ada TKI berisiko gagal terbang, terlantar di bandara, kontrak kerja hangus, hingga risiko berhadapan dengan pungutan liar untuk pengurusan KTKLN. Jika sudah demikian, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap TKI korban yang sudah mengalami kerugian materil dan immateril akibat pencegahan tersebut?

===================================

Berikut rekaman suara untuk mendengar perbincangan Abdul Rahim Sitorus dengan Aldi, Petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang menolak keberangkatan Dedeh:

Berikut rekam kicauan Twitter soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta:

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Cekal TKI, Imigrasi Soekarno Hatta Salahgunakan Wewenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.