(Bahasa Indonesia) Solidaritas BMI Hong Kong untuk Tragedi Jeddah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Jaringan BMI di Hong Kong menggelar aksi solidaritas untuk tragedi Jeddah. Aksi tersebut dilakukan di depan gedung KJRI Hong Kong.
Jaringan BMI di Hong Kong menggelar aksi solidaritas untuk tragedi Jeddah. Aksi tersebut dilakukan di depan gedung KJRI Hong Kong.

Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 menggelar aksi solidaritas di depan kantor KJRI Hong Kong pada Rabu 12 Juni 2013. Aksi ini menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menyelamatkan BMI tidak berdokumen di Jeddah. Aksi yang dihadiri sekitar 100 orang menuntut perbaikan pelayanan KJRI bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) di seluruh negara penempatan yang sangat tidak memadai.

“Pemerintah jangan hanya bisa menyalahkan saja, tetapi harusnya mempelajari mengapa mereka nekad tidak berdokumen. Mereka adalah korban kemiskinan, kondisi kerja yang tidak baik dan penelantaran negara” jelas Ganika Diristiani, juru bicara Jaringan, di tengah orasinya.

Sejak amnesti diumumkan pemerintah Arab akhir Mei kemarin, sebanyak 600.000 BMI tidak memiliki dokumen. Untuk dilegalisasikan, mereka diharuskan mengurus dokumen resmi berupa paspor atau SPLP. Bagi yang masih ingin bekerja diijinkan mengurus visa kerjanya dan bagi yang ingin pulang diijinkan meninggalkan wilayah Arab tanpa denda dan penjara.

“Seharusnya pemerintah sigap sejak awal, langsung membuat konter di berbagai titik kumpul BMI. Tetapi malah konter terbatas, jam pelayanan hanya 2,5 jam, sedangkan setiap hari jumlah antrian mencapai 8.000 hingga 12.000 orang ” papar Ganika.

Selain itu, pemerintah negara lain masih bersedia membuat tenda teduh bagi antrian, sedangkan pemerintah Indonesia membiarkan BMI kepanasan dibawah sinar matahari dan suhu yang menyengat. Bahkan penyediaan fasilitas air, makanan, dan toilet tidak ada.

Kondisi itu pula yang mendorong banyak orang terpaksa tidak berdokumen. Ganika juga menjelaskan tidak adanya Good Will dari pemerintah terlihat dari proses revisi UUPPTKILN No. 39/2004. Namanya tetap menggunakan istilah Penempatan & Perlindungan dan BMI tetap dipaksa ke PJTKI jika ingin keluar negeri, kontrak mandiri dilarang, dan aturan menjerat lainnya.

“Pemerintah sengaja menjerat kami ke dalam perbudakan hutang dengan menciptakan peraturan merugikan seperti sistem online, pelarangan pindah agen dan melepaskan tanggungjawab perlindungan ke pihak asuransi melalui KTKLN” tegasnya. Ganika juga menambahkan bahwa buruknya pelayanan konsulat tersebut tidak hanya terjadi di jeddah saja tetapi di seluruh negara penempatan, salah satunya Hong Kong dan Macau.

“KJRI Hong kong selalu menolak membantu BMI dengan alasan agen tidak resmi, diskriminasi berdasarkan fisik, konter pembuatan paspor terbatas, dan pelayanannya pun tidak ramah. Selain itu, petugas juga tidakĀ  mengenakan nama dada sehingga BMI bingung jika akan melakukan pelaporan. Kotak saran dan kritik juga tidak tersedia. Hal penting lainnya adalah penyelenggaraan konseling bagi BMI, akan tetapi di Macau tidak menyediakan layanan konseling” jelasnya di akhir orasinya.

Pada kesempatan tersebut, Jaringan BMI menuntut kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Segera membuat posko-posko pembuatan paspor/SPLP di pusat-pusat BMI dengan memperpanjang jam pelayanan disertai tenda berteduh, posko kesehatan, makanan/minuman/toilet umum/pelayanan yang dibutuhkan lain!
  2. Menyediakan biaya kepulangan bagi BMI yang tidak mampu !
  3. Mendesak untuk melakukan upaya-upaya diplomasi yang berdaulat terhadap pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memperpanjang masa Amnesty dengan segera dan tuntas!
  4. Penambahan konter dan jam pelayanan di semua kedutaan dimana BMI bekerja!
  5. Penambahan jumlah shelter & pusat pengaduan bagi BMI yang bermasalah di seluruh Negara penempatan !
  6. Perlindungan BMI harus ditangani langsung oleh negara dan tidak dilemparkan kepada PJTKI/agen !
  7. Membuat MoU dengan negara-negara penempatan di Arab khususnya dan di region lainnya dengan mencantumkan hak standar sesuai C189 dan PBB 1990 termasuk perlindungan bagi BMI undocumented!
  8. Tolak seluruh isi RUU PPILN yang tidak melindungi dan tidak berpihak pada BMI dan keluarganya serta wajudkan segera UU yang melindungi BMI & Keluarganya!
  9. Berlakukan Kontrak Mandiri! Hapus KTKLN & Mandatory Asuransi!
  10. Tolak Kenaikan Harga BBM!
  11. Segera Ratifikasi Konvensi IILO 189! Wujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT!

Aksi damai ini berlangsung selama 1 jam dari pukul 11.00 – 12.00 siang waktu Hong Kong. Perwakilan Jaringan BMI juga menyerahkan petisi kepada perwakilan KJRI Hong Kong.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.