(Bahasa Indonesia) Pemerintah NTT Belum Serius Urus Administrasi TKI

Author

Akademisi Undana Kupang menilai hingga saat ini Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kota belum terlalu serius dalam mengurus administrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Saya lihat hingga saat ini belum ada upaya serius untuk menata prosedur administrasi imigrasi, sehingga banyak TKI yang mengalami suatu persoalan hukum tidak bisa tuntas,” kata Dosen Hukum Undana Kupang, Deddy R.Ch Manafe SS,M,Hum saat membawa metari soal pengenalan aturan hukum perlindungan TKI pada acara pelatihan Gender dan KTP (kekerasan terhadap perempuan bagi stakeholder dan perwakilan tenaga kerja indeonesia (TKI) yang dilakukan oleh Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersama Yayasan Tifa,AusAID dan TNP2K di Hotel Maya Kupang ,Senin (20/5).
Menurut Dedy, belum ada mekanisme publik terhadap kesalahan administrasi TKI, tentunya jangan berharap TKI dilindungi hukum. Maksudnya banyak persoalan yang dilaporkan ke pihak hukum, tapi sering kali tidak diurus.
“Terkait dengan hal itu maka saya harap para peserta yang mengikuti pelatihan ini dalam hal para gugus tugas, mantan TKI, keluarga TKI dan paralegal harus ada gerakan mendesak Pemerintah baik dari tingkat bawah ke tingkat atas untuk bisa mengurus dokumen kependudukan warga, sehingga warga memiliki dokumen kependudukan, sehingga hak bisa dipenuhi. Maka itu peserta jangan lupa informasi untuk menggali masalah TKI terkait dokumen penduduknya, apa lagi kalau sudah menjadi korban harus berupaya lepas dari jeratan pelaku untuk menghubungi instansi pemerintah guna memperjuangkan hak-haknya,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang peserta asal Desa Besmarak Kecamatan Nekamese, Absalom mengakui, selama ini di tingkat desa tidak ada lembaga control, padahal TKI berasal dari desa asal dan juga sering kali kepala desa tidak mengetahui warganya menjadi TKI, maka itu melalui pelatihan ini pihaknya minta agar Peraturan daerah tentang bermigrasi aman bisa dikampanyekan atau diterapkan di desa sehingga mereka sebagai aparat desa bisa mengetahuinya.
“Banyak sekali TKI dari desa asal yang tidak diketahui oleh pihak desa, sehingga banyak TKI yang mengalami hukum yang sulit lolos dari jeratan, maka itu saya meminta agar pak Dedy bisa mendorong pemerintah guna melalui Peraturan daerah dapat berimigrasi aman, karena ini sebagai jaminan bagi korban guna mereka bisa bebas dari jeratan hukum dan dilindungi oleh hukum,” pintanya.
Dalam menanggapi permintaan tersebut Dedy menjelaskan,Undang-Undang trafficking memerintah pemerintahan desa untuk membentuk juga gugus tugas di desa untuk membentuk lembaga control terhadap TKI. Namun kenyataannya Pemerintah Daerah, tidak mau mengurus kebijakan ini, pada hal otonomi sejati ada di desa, tetapi kanyataan otonomi hanya ada di provinsi dan kabupaten, bukan di desa.
“Kita lihat penegak hukum sering kali tidak melaksanakan apa yang direkomendasi masyarakat umum dan pihak-pihak ahli, karena administrasi kependudukan, sering kali menjadi masalah nomor kesekian. Pada hal administrasi penduduk sangat penting dalam kehidupan bernegara untuk mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.