Pada 8 Mei 2013 Pengadilan Tinggi Hong Kong (High Court) menjatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun kepada seorang laki-laki muda setelah dinyatakan bersalah. Lelaki tersebut adalah pelaku pelecehan seksual terhadap seorang buruh migran perempuan dari Indonesia. Merry (bukan nama sebenarnya), dilecehkan laki-laki yang tidak lain adalah adik majikan tersebut, sebanyak 7 kali selama 2 bulan dia bekerja.
“Tiga minggu di situ, dia sudah mulai colak-colek. Saya bilang JANGAN tapi dia nekat dan memaksa saya membantunya masturbasi. Apalagi tempat tidur saya di ruang tamu, jadi dia punya banyak kesempatan,” jelasnya di sela-sela persidangan yang digelar di Admiralty mulai tanggal 2 sampai 8 Mei 2013 tersebut.
Perempuan asal Jawa Tengah ini mencoba mengadu nasib ke Hong Kong untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) demi menghidupi 3 anaknya yang masih kecil. Sementara di kampung halaman suaminya hanya pekerja serabutan. Berbekal pengalaman menjadi TKI selama 4 tahun di Arab Saudi, dia mendaftarkan diri ke sebuah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) di Jawa Tengah dan berangkat ke Hong Kong pada Juni 2011.
Terkait tindak pelecehan seksual yang Ia alami, Merry takut mengadu ke keluarga majikan, karena sejak awal bekerja, mereka sudah memperlakukannya tidak baik. Majikan perempuan merampas HP pribadinya, sedangkan nenek (ibu majikan) sering marah dan menghukumnya untuk berdiri lama.
“Saya tidak tahu ke mana harus minta pertolongan. Tidak boleh keluar, tidak punya teman, tidak tahu nomor Konsulat (KJRI Hong Kong). Setelah sebulan bekerja saya baru diberi libur. Saya mendatangi agen tapi katanya harus punya bukti kuat.” tuturnya.
Sikap agensi yang cenderung acuh dan membiarkan tindak pelanggaran yang dilakukan majikan, membuat Merry terpaksa kembali ke rumah majikan. Baru setelah berhasil mendapatkan bukti berupa sperma laki-laki tersebut, dia dia melaporkan kasus ke kantor polisi Wong Tai Sin, Kowloon pada 31 Agustus 2011. Kecewa tidak pernah ditemani waktu wawancara, akhirnya Merry keluar dari agennya dan mendatangi kantor Mission for Migrant Workers untuk meminta pertolongan dan penampungan. (Bersambung)
Siaran Pers:JARINGAN BMI CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: IMWU-HK, 13/F, Fu Tak Building, 365 – 367 Hennessy Road, Wan Chai, Hong Kong SAR
========
Berita Terkait: TKI Hong Kong Dilecehkan, KJRI Cegah Pindah Agensi
Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) BMI Hong Kong Gugat Kasus Pelecehan Seksual”