(Bahasa Indonesia) Kisah BMI yang Diputus Kontrak Kerja Sepihak

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Soimah, BMI yang pernah bekerja d Abu Dhabi dan diputus kontrak kerjanya secara sepihak, serta tak dibayar gajinya selama enam bulan.
Soimah, BMI yang pernah bekerja d Abu Dhabi dan diputus kontrak kerjanya secara sepihak, serta tak dibayar gajinya selama enam bulan.

Sukses bekerja di luar negeri merupakan impian Soimah (29), seorang warga Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu. Keinginan tersebut semakin kuat setelah temannya sukses menjadi buruh migran. Ketika temannya pulang, Soimah pun diajak untuk bekerja di luar negeri. Pada akhirnya, bulan Desember 2009 ia memutuskan untuk mendaftar bekerja ke Abu Dhabi melalui PT Sinar Berlian Mandiri (SBM) di Jakarta. Setelah melalui proses administrasi dan pembekalan, tanggal 23 Februari 2010 Soimah diberangkatkan dengan pekerjaan sebagai pengurus anak.

Sesampai di tempat tujuan, ternyata tugas Soimah tidak hanya mengurus anak melainkan juga menyelesaikan pekerjaan lain, seperti memasak dan mencuci. Majikan tempat ia bekerja rupanya memiliki jumlah keluarga yang cukup banyak, yakni 13 orang. Parahnya, pembantu  yang dipekrjakan hanya  dua orang yaitu Soimah dan seorang temannya yang berasal dari Ethiopia Afrika.

Awalnya, pekerjaan dan hubungan Soimah dengan majikan berjalan baik, meskipun gajinya tidak diterima secara rutin tiap bulan. Gaji di Abu Dhabi pun rupanya tidak besar, hanya sebesar Rp. 1,6 juta perbulan. Namun, Soimah merasa tak keberatan dengan gaji tersebut. Hingga pada saatnya, pembantu yang berasal dari Ethiopia harus pulang karena orang tuanya mengalami kecelakaan. Pihak majikan melarang pembantu dari Ethiopia tersebut untuk pulang, bahkan menyarankan agar memperpanjang kontrak lagi. Akan tetapi, sang pembantu bersikeras untuk pulang.

Setelah pembantu tersebut pulang, munculah masalah antara Soimah dengan majikanya. Ia dituduh telah menghasut pembantu dari Ethiopia, untuk tetap pulang dan tidak memperpanjang kontraknya. Perlakuan kasar pun mulai ia terima dari sang majikan. Mulai dari umpatan hingga gaji yang tidak dibayarkan majikan, telah ia rasakan. Bahkan Soimah dipulangkan kembali ke Indonesia, padahal kontrak kerjanya belum selesai dan masih tersisa enam bulan. Lebih menyedihkan lagi, Soimah ternyata harus merelakan gaji selama enam bulan yang selama ini belum dibayarkan majikannya.

Sesampainya di tanah air, ia bertemu dengan Forum Warga Buruh Migran yang difasilitasi oleh PC Lakspesdam NU Cilacap. Melalui forum tersebut, Soimah membuat laporan pengaduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada pemerintah. Pengalaman buruk inilah yang membuat Soimah memutuskan, untuk tidak lagi mencari peruntungan bekerja di luar negeri. Saat ini, ia pun bekerja sebagai salah satu pengajar PAUD di Balai Desa Karangpakis.

Kejadian yang menimpa Soimah, bukanlah satu-satunya kasus yang dialami oleh buruh migrant Indonesia. Persoalan tersebut, harusnya menjadi catatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi nasib dan keselamatan buruh migran di luar negeri. Tidaklah adil jika pemerintah hanya menerima pemasukan devisa, namun tidak menjamin keselamatan mereka.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.