Terkait pelayanan buruk KBRI Yordania, berikut lanjutan pemaparan beberapa pengaduan yang masuk melalui SBMI Indramayu. Pada tulisan ini akan disampaikan kisah Lia Lianti asal Karawang dan Mini asal Subang terkait pelayanan buruk yang mereka terima di KBRI Yordania.
Kasus Lia Lianti Binti Ili
Lia Lianti binti Ili, TKW asal Karawang-Jabar, yang kini bekerja di Yordania sudah 5 tahun lebih tidak bisa pulang ke Indonesia. Ketika mengadukan permasalahannya ke KBRI dan meminta dipulangkan ke tanah air, Ia tidak ditanggapi. Lia pun harus diperas oleh agensi. Lia harus membayar 100 Dinar per bulan pada agensi.
Kasus Mini Binti Ocin Kampeng
Mini Binti Ocin Kampeng, TKW asal Subang Jawa Barat setelah tiba di Yordania TKW langsung dipekerjakan pada majikan bernama Ramona Abdul Hamid. Dikarenakan majikan tersebut sering mempekerjakan Mini pada orang lain, sering melakukan kekerasan, dan pembayaran gaji Mini dipersulit, maka Mini hanya mampu bekerja selama 13 bulan. Karena sering dipekerjakan pada orang lain dan menerima pelbagai tindak kekerasan, Mini kabur dari rumah majikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yordania.
Mini mengadukan persoalan yang dialaminya pada KBRI Yordania. Sayang, oleh staf KBRI yang mengaku bernama Nasikin atau biasa disapa Ikin, Mini hanya disarankan agar yang bersangkutan kembali bekerja pada majikan. Selang beberapa hari di KBRI, Mini dijemput sang majikan untuk kembali dipekerjakan. Mini hanya dijanjikan mendapat beberapa bulan gaji. Dihadapan Nasikin dan Staf KBRI Yordania linnya yang bernama Gunawan, sang majikan memperlihatkan dan memberikan beberapa bulan gaji dan membujuk agar Mini mau kembali bekerja padanya.
Karena janji tersebut dihadapan KBRI, Mini percaya dan mau kembali. Sesampai di rumah majikan, ternyata uang beberapa bulan gaji yang diberikan di KBRI tersebut diminta paksa oleh majikan dan sang majikan kembali melakukan hal yang sama, yakni mempekerjakan Mini pada majikan lain, serta melakukan tindak kekerasan. Kesaksian di depan KBRI Yordania seolah tak ada gunanya.
Berdasarkan beberapa kesaksian dan pengaduan di atas, tampak sebuah pola bagaimana KBRI Yordania turut terlibat menjerumuskan TKI/BMI pada jerat ketidakberdayan di depan agensi dan majikan. Tak ada mekanisme perlindungan yang berjalan. TKI yang mengadukan kasusnya ke KBRI Yordania selalu disarankan kembali ke agensi atau majikan.
“Selain nama- nama TKW yang kami sebut tadi, ada juga TKW yang secara langsung keluarganya maupun melalui telepon dari TKW yang bersangkutan juga menyampaikan permasalahan yang sama. Keluhan atas pelayanan KBRI Yordania juga dialami dan diadukan Daniah Binti Rasim, TKW asal Indramayu, Sumiyati Binti Kasnari TKW asal Pemalang, Jawa Tengah, Karwati Binti Kartama, TKW asal Cirebon, Jawa Barat. Menurut kesaksian para TKW tersebut, bahwa ada ratusan bahkan mungkin ribuan TKW asal Indonesia yang tidak berdokumen dan tinggal di kontrakan yang tersebar di berbagai daerah di Jordan, seperti daerah Jabal Aman, Zova, Hasmi Samalih, Mahata, Muhazirin, dan Sahab.” tutur Juwari, Ketua SBMI Indramayu.
Terkait layanan, jangankan upaya tegas mendesak pemerintah Yordania menindak aksi kekerasan majikan pada TKI, staf KBRI Yordania pun ternyata masih menerima suap agensi atau majikan. Ketika aduan ditolak pihak KBRI Yodania, maka tidak ada pilihan lain bagi TKI di Yordania, tejerumus pada lubang yang sama (dengan dikembalikan pada majikan atau agensi yang melakukan tindak kekerasan) atau menolak dan memilih menjadi PRT lepas dengan tinggal di kontrakan. Pelbagai catatan atas kinerja pelayanan KBRI Yordania yang jauh dari mandat perlindungan WNI ini harus disikapi tegas oleh Pemerintah di Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri. Evaluasi harus dilakukan, oknum pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus dipecat.
2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Pelayanan Buruk KBRI Yordania Pada TKI (3-habis)”