(Bahasa Indonesia) Dipecat Majikan, Hanya Bawa Baju di Badan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

TKI Cilacap, Pemberdayaan Ekonomi TKI
Forum warga buruh migran cilacap

Nusawungu – Kamis, 20 September 2012, Forum Warga Buruh Migran Cilacap (FWBMC) yang di wakili oleh Robi’ah (33) ketua FWBM Desa Danasri dan Muhtamiroh (34) Ketua FWBM desa Karangsembung Kec. Nusawungu Kabupaten Cilacap mendampingi Soimah, warga desa Karangpakis Kec. Nusawungu menuntut hak-haknya sebagai buruh mirgran yang di abaikan ke PT.PT. Sinar Berlian Mandiri Jakarta.

Soimah (29), warga dusun Silengse Desa Karangpakis Kec. Nusawungu Kabupaten Cilacap mengadukan kasusnya ke Forum Warga pada bulan Januari 2012. Ia merasa di putus kontraknya secara sepihak oleh majikannya di Abu Dhabi. FWBM Nusawungu meneruskan pengaduan tersebut keĀ  pihak-pihak yang berkepentingan yakni BNP2TKI, Pemerintah daerah Kab. Cilacap dan Pemerintah Pusat melalui kemenakertrans.

Bulan Februari 2010, Soimah berangkat ke luar negeri melalui PT. Sinar Berlian Mandiri untuk bekerja sebagai penata laksana Rumah tangga (PLRT) di Abu Dhabi. Namun karena alasan majikan yang tidak jelas dan tidak didasari bukti, soimah diputus kontraknya secara sepihak dan hanya di perbolehkan membawa baju yang melekat di badan.

Berikut kronologi selengkapnya seperti yang di ceritakan soimah.
Soimah bekerja pada majikan yang bernama Khamsis Ubaid Khamies Ali Al Shakkai, dengan kontrak 2 tahun. Namun, kontrak baru berjalan 1,5 tahun, majikan sudah memulangkan Soimah dengan tuduhan Soimah telah mempengaruhi pembantu yang satunya untuk pulang ke Negara asalnya yaitu Etiophia.

Sebelumnya, setelah selesai kontrak, majikan melarang pembantu yang berasal dari Negara Etiophia untuk pulang ke Negara asalnya. Akan tetapi setelah mendapat telfon dari keluarganya yang mengabarkan orang tuanya sakit sehingga orang Etiophia tersebut meminta ijin pulang.

Dengan kejadian tersebut, majikan menuduh Soimah telah membujuk pembantu lain untuk pulang, sehingga akhirnya majikanpun memulangkan Soimah tanpa memperbolehkan membawa barang apapun milik Soimah, terkecuali baju yang melekat di badan.

Barang berharga berupa uang sebesar DHM 700 atau sekita Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang didalam tas tidak diperbolehkan di ambil oleh majikan.

Beberapa waktu yang lalu, Perusahaan yang memberangkatkan Soimah menghubungi Soimah untuk datang ke Jakarta guna membahas kasus yang menimpanya. Demi keamanan dan jaminan hak Soimah, ia didampingi oleh FWBM dan juga beberapa pihak yang bersedia membantu. Rencananya, Arman (bagian Advokasi PSDM) dan Eddy Purwanto, seorang lawyer yang juga bekerja di yayasan Tifa akan membantu mamfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. (Akhmad Fadli)

Tulisan ini ditandai dengan: kasus tki 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Dipecat Majikan, Hanya Bawa Baju di Badan

  1. elis binti purwoto nursim
    no pasport=AN 365331
    bekerja di arab saudi di daerah tabuk

    alamat =desa cikaret rt17/06kec=kebonpedessukarajasukabumijabar
    berangkat ke arab saudi melalui PT MUHDI SETIA ABADI brangkat bln 11 thn 2009
    sudah 2 thn lebih majikan nya gak mau mulangin ke indonesia serta gajinya baru di bayar 4 bln gmn solusinya biar bisa pulang dan seluruh gajinya yg tersisa bisa di bayar ama majikan nya terima kasih

    1. mohon meninggalkan kontak melalui pusat layanan SMS +62 85 72 9000 272 agar dapat kami hubungi supaya dapat ditindaklanjuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.