Mira dan Tuti (nama samaran) bekerja di satu rumah di kawasan Sai Kung namun kontrak mereka beda majikan. Meski pun setiap Minggu mendapat hak libur namun masih digaji underpayment. Mira (33) yang berasal dari Banyuwangi bekerja mulai mulai Oktober 2010 digaji HK$2000. Sedang Tuti (28) BMI dari Jember mendapat gaji HK$2200 dan mulai bekerja pada bulan Juli 2011.
Keduanya masuk Hong Kong melalui PJTKI di Kabupaten Malang namun beda tempat. Agen mereka sama di kawasan Prince Adward.
Tanggal 14 Juni 2012, Tuti keluar dari rumah majikan karena dituduh mencuri barang oleh majikan laki-laki. Mira yang sudah tidak betah karena nenek (82) yang mereka rawat sangat cerewet dan sering mengadu ke majikan. Bersih-bersih dan semua pekerjaan dinilai salah oleh nenek, akhirnya Mira menyusul Tuti keluar dari rumah majikan pada 17 Juni 2012 atau selisih 3 hari.
Majikan Tuti menyarankan untuk pergi ke agen namun ditolak. Tuti memilih untuk pergi ke shelter seperti saran Mira yang sebelumnya telah mengenal organisasi di Hong Kong. Selama bekerja, paspor, kontrak dan visa kerja mereka dibawa oleh agen. Keduanya kini tinggal di shelter yang sama dan mereka mengaku trauma karena dipermainkan oleh agen.
Ternyata masih sangat banyak agen nakal yang hanya mengeruk keuntungan dari para BMI. Gaji underpayment yang nyata-nyata menyalahi aturan tetap saja diterima oleh BMI. Apalagi kalau BMI tersebut sama sekali belum memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, bisa dipastikan akan menerima gaji di bawah standar, sama seperti yang menimpa Mira dan Tuti karena keduanya baru pertama kali bekerja di Hong Kong.