(Bahasa Indonesia) Ekonomi Kreatif, Peluang Usaha Bagi Buruh Migran (1)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

 

Ilustrasi ekonomi TKI
Ilustrasi ekonomi TKI

Perkembangan ekonomi kreatif sejak menjadi sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Perkembangan usaha ini tidak hanya menyumbang perekonomian nasional, tetapi juga membantu proses pengurangan angka pengangguran di Indonesia. Perkembangan inilah yang mendorong pemerintah Indonesia kian memberikan perhatian serius terhadap perkembangan sektor ekonomi ini. Di lain sisi, pelbagai cerita keberhasilan pengembangan sektor usaha ini turut mendorong pelbagai pihak di tengah masyarakat untuk mengembangkan industri-industri serupa dengan pelbagai level dan cakupan berbeda. Perkembangan ekonomi kreatif disebut-sebut sebagai perkembangan industri gelombang keempat yang terjadi secara mengglobal (Rachmawati, 2009).

Istilah Ekonomi Kreatif diperkenalkan John Howkins (2001) dalam “Creative Economy, How People Make Money from Ideas“. Howkins mendefinisikan usaha kreatif “Creative economy where the major inputs and outputs are ideas.” Sejak tahun 2007, Departemen Perdagangan Republik Indonesia telah menyimpulkan definisi Industri kreatif di Indonesia. Departemen Perdagangan Indonesia mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“ Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan subsektor yang ditetapkan pemerintah Indonesia jika dibandingkan dengan UK DCMS tersebut (Pangestu, 2007a). Ekonomi kreatif, pada prakteknya, telah berlangsung dalam skala yang cukup luas di Indonesia. Usaha ini telah berkembang jauh sebelum Howkins mendefinisikan atau mengkategorikan usaha-usaha tersebut ke dalam lingkup usaha kreatif.

Departemen Perdagangan Indonesia mendefinisikan jenis-jenis usaha yang termasuk dalam kategori usaha atau industri kreatif ke dalam 14 subsektor, yaitu: (1). periklanan; (2). arsitektur; (3) pasar barang seni; (4). kerajinan; (5) fesyen; (6). video, film dan fotografi; (7). musik; (8). seni pertunjukan; (9). penerbitan dan percetakan; (10) televisi dan radio; (11). riset dan pengembangan; (12). layanan komputer dan piranti lunak; (13). permainan Interaktif; (14). desain.

Sumbangan ekonomi kreatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan di Indonesia pun cukup besar. Pada tahun 2006, mengacu catatan Departemen Perdagangan Indonesia, Industri kreatif telah menyumbang 5,67% dari keseluruhan lapangan kerja di Indonesia. Jumlah ini bahkan melampaui sumbangan sektor pertambangan terhadap penyerapan sektor tenaga kerja di Indonesia. (BERSAMBUNG)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.