Pada Minggu, 24 Juni 2012 yang lalu, digelar sebuah acara yang bertajuk “A Forum on Human Trafficking of Indonesian Migrant Workers in Hong Kong” atau Seminar Praktik Perdagangan Manusia di Hong Kong. Forum yang melibatkan HKCTU, IMWU, INDIES, ITUC, dan Aliansi Cabut UU No.39/2004 ini digelar di The Hong Kong Polytechnic University, Hung Hom.
Seminar ini berlangsung pada pukul 2 siang hingga pukul 6 sore waktu setempat. Hadir dalam forum ini Pun Thin Chi dari HKCTU, Beate Andrees dari ILO, Elizabeth Tang dari IDWN, Sring Atin dari LIPMI, Anik Setyo dari IMWU, Haryati dari INDIES Jakarta, perwakilan BMI di Hong Kong, serta warga lokal Hong Kong. Turut hadir pula Sendra Utami dan Hari Budiarto selaku perwakilan dari KJRI Hong Kong.
Forum ini menyoroti praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh Agen dan PJTKI. Dalam forum dibahas mengenai bagaimana sampai saat ini BMI yang bekerja ke Hong Kong harus diperas selama 7 bulan lamanya melalui potong gaji yang jika ditotal jumlahnya mencapai HK$ 21.000 (setara Rp 24.000.000 lebih).
Masalah lain yang juga dibahas adalah kenyataan yang terjadi sampai saat ini buruh migran masih bekerja seperti budak. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan sistem jam kerja yang jelas, padahal Konvensi ILO No. 189 sudah mengakui buruh migran sebagai bagian dari pekerja. Sayang, Indonesia memang belum meratifikasi konvensi ini.
Selain itu, UU no.39/2004 juga menjadi sorotan lantaran dari total 109 pasal yang ada, hanya 8 pasal saja yang berpihak pada buruh migran, selebihnya hanya mewakili kepentingan pengusaha PJTKI. Kontrak mandiri dan permasalahan mengenai underpayment (gaji dibawah standar) juga disuarakan dalam forum ini.
“Pemerintah Hong Kong sudah membatasi pemotongan gaji hanya 10 persen atau sebesar HK$374, tapi BMI harus membayar HK$ 21,000. Ini gila!,” ujar salah satu peserta forum yang merupakan penduduk lokal Hong Kong.
Aktivis buruh migran menanggapi permasalahan dengan cukup serius. Salah satunya Pu Thin Chi dari HKCTU yang berjanji akan terus bekerja sama dengan LSM dan juga organisasi yang ada di Hong Kong untuk menghentikan praktik perdagangan manusia ini. Selain itu, Sring Atin dari LIPMI juga menyoroti tentang kebijakan pemerintah Indonesia yang hanya berorientasi keuntungan dan kebijakan ambigu yang semakin menyuburkan pelanggaran.
Sendra Utami dan Hari Budiarto selaku perwakilan dari KJRI Hong Kong berjanji untuk membawa permasalahan untuk disuarakan ke pemerintah Indonesia. (CNF)
3 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Forum Human Trafficking di Hong Kong”