Guidelines

(Bahasa Indonesia) Modal Penting Pendamping TKI (1)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Apa modal menjadi pendamping?

Modal utama menjadi pendamping adalah kepedulian, kesediaan mendengar, mau meluangkan waktu, rela berkorban, komunikatif, dan mempunyai keinginan untuk memfasilitasi atau membantu penyelesaian masalah TKI. Fungsi pendamping TKI bukan sekadar memberi nasihat, tetapi juga membantu mendampingi setiap proses penyelesaian masalah baik berujung pada keberhasilan atau tidak.

Ada beberapa modal atau keterampilan lain yang butuh dimiliki pendamping TKI, meskipun membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama, berikut beberapa keterampilan yang harus bisa dimiliki seorang pendamping:

1.  Pengetahuan

Pengetauan yang dimaksud disini adalah informasi tentang seluk beluk buruh migran atau TKI. Meliputi informasi proses rekrutmen, proses pemberangkatan, penampungan, tempat kerja, dan berbagai informasi hukum yang berhubungan dengan kerja-kerja TKI

2. Kemampuan Memberikan Penguatan dan Pemberdayaan melalui Konseling

Salah satu hal yang paling penting dilakukan oleh pendamping adalah menguatkan dan memberdayakan buruh migran atau BMI yang menjadi korban. Banyak BMI yang mengalami masalah merasa depresi, stress, atau bahkan trauma akibat masalah yang dialami. Kondisi ini bisa semakin parah jika BMI tidak mendapat penguatan dan pemberdayaan.

Menguatkan dan memberdayakan ini bisa dilakukan selama proses mendampingi. Salah satu hal yang dilakukan selama pendampingan adalah konseling. Pada dasarnya istilah ini hampir sama dengan konsultasi. Bedanya, dalam proses konseling, jalan keluar akan dipecahkan bersama dan keputusan terakhir ada pada pihak BMI atau keluarganya. Pendamping lebih berperan sebagai orang yang memfasilitasi atau membantu mencarikan jalan keluar.

3. Kemampuan melakukan Mediasi

Seorang pendamping sebaiknya memiliki kemampuan melakukan mediasi. Ini disebabkan penyelesaian kasus TKI biasanya melibatkan pihak lain yang potensial bersengketa. Seperti dengan PPTKIS, sponsor, atau majikan di mana TKI bekerja. Pendamping berperan sebagai pihak ketiga yang akan membantu penyelesaian masalah pihak-pihak yang bermasalah. Pihak ketiga adalah seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu konflik tetapi menjadi terlibat dalam usaha untuk membantu pihak-pihak yang berselisih mencari suatu pemecahan masalah (atau setidaknya memperbaiki situasi dengan komunikasi yang lebih baik atau meningkatkan pemahaman antar-pihak). 

Sedikit gambaran yang bisa dilakukan oleh pendamping dalam proses mediasi adalah:

  • Jelaskan, mediasi yang dilakukan adalah untuk tujuan kebaikan kedua pihak.

  • Jelaskan kondisi dan situasi BMI akibat tindakan yang dilakukan oleh PPTKIS atau TKI itu sendiri.

  • Jelaskan, ada undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan ini. Maksud dipaparkannya undang-undang ini adalah agar PPTKIS menjadi tahu konsekuensi hukum atas masalah yang dialami TKI.

  • Membuat kesepakatan jika memungkinkan untuk memastikan bahwa pihak PPTKIS tidak mengingkari janji.

  • Sebaiknya kesepakatan itu dibuat diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani saksi-saksi.

  • Jika proses mediasi menemui jalan buntu, bantu TKI untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

(disarikan dari buku Panduan Pendampingan Buruh Migran UNIFEM-RIFKA ANNISA)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.