Guidelines

(Bahasa Indonesia) Syarat Bikin Paspor TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum berangkat ke luar negeri, mengurus paspor harus diutamakan. Apa saja syarat mengurus paspor bagi TKI? Ini dia:

a. Bukti domisili (KTP/Kartu Keluarga) asli dan satu lembar salinannya.

b. Bukti identitas (ijazah terakhir/akte kelahiran/surat kenal lahir/surat nikah) asli dan satu lembar salinannya.

c. Pas foto (siapkan ukuran 3×4 dan 4×6 beberapa lembar).

d. Surat rekomendasi dan/atau keterangan dari Kantor Dinas setempat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Isinya adalah keterangan bahwa anda adalah CTKI.

e. Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lama, jika anda pernah punya paspor/pernah menjadi TKI.

f. Surat keterangan ganti nama jika pernah mengganti nama.

Selain itu, ada baiknya anda menyiapkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Anda juga harus memastikan bahwa nama dan foto andalah yang tercantum dalam paspor anda. Jika tidak, anda akan mendapat masalah di luar negeri.

Biaya pembuatan paspor menurut PP No. 38 Tahun 2009 adalah Rp 105.000 untuk paspor 24 halaman dan Rp 255.000 untuk paspor 48 halaman. Formulir pembuatan paspor sendiri gratis.

Jika paspor hilang, segera laporkan ke polisi di manapun anda berada, ajukan permohonan paspor baru ke KBRI, serta bawa surat keterangan dari polisi dan dokumen lainnya.

Tulisan ini ditandai dengan: Paspor TKI Pramigrasi TKI 

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Syarat Bikin Paspor TKI

  1. gimna klau kk saya cuma foto kopi soalnya yang aalinya dikampung ,tpi yang lain asli bisa ngak bikin paspor diluar dmili bos,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.