Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Baca:Produk Hortikultura Dari Luar Negeri Harus Penuhi Permentan 37-2006), Balai Karantina Kelas I Mataram tahun 2011 menyita sekitar 40 Kg produk hortikultura dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang melalui bandara berupa jenis buah-buahan 13,5 kg, cabai besar, bawang merah, bawang putih, biji kopi, benih kacang panjang, kangkung, serta 15 bibit adenium (bunga kamboja).
Penyitaan yang dilakukan pada TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pulang dari bekerja di Malaysia tersebut disebabkan karena Bandara di NTB bukan pintu masuk untuk komoditas impor. Hal ini telah melanggar ketentuan UU pasal 5 Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan.
“Sementara pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak tujuh pintu masuk berbagai jenis produk impor yang termasuk dalam katagori Komoditas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Bandara Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makasaar, dan Batam,” tutur Nunik Handayani, Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Klas I Mataram, NTB.
Nunik Handayani menjelaskan tahun 2012 pemerintah berencana menetapkan pintu masuk untuk komunditas impor buah dan sayuran segar hanya 4 pintu masuk saja. Pintu masuk tersebut Pelabuhan Belawan, Maksasar, Tanjung Perak, dan Bandara Ngurah Rai.
“Bandara Internasional Lombok (BIL) bukan termasuk tempat pemasukan produk tersebut termasuk produk buah segar dan sayuran,” ungkapnya. (rasidibragi/hernawardi)