(Bahasa Indonesia) Kronologi Kasus Siti Nurkhasanah: Kondisi, Kepulangan, dan Harapan TKI asal Cilacap

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kisa Siti Nurkhasanah, menambah catatan betapa buramnya potret TKI
Kisa Siti Nurkhasanah, menambah catatan betapa buramnya potret TKI

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya (Mantan TKW Arab Saudi Depresi, 6 Tahun Tidak Digaji), Siti Nurkhasanah warga Dusun Bojong Maros Rt 03 Rw 17 Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang ,Kabupaten Cilacap diketahui mengalami depresi setelah kepulangannya dari Arab Saudi (01/10/2011). Berikut kronolgi kasus dan tuntutan keluarga atas hal yang menimpa Siti Nurkhasanah.

Kondisi Siti Nurkhasanah.
Secara fisik, Siti Nurkhasanah (41) bisa dikategorikan cukup sehat. Pada waktu-waktu tertentu Ia juga masih mampu berkomunkasi secara normal. Ia masih bisa melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci dan menyapu. Namun, pada saat tertentu ia bisa tiba-tiba marah-marah dan bicara sendiri, terutama jika disuruh makan dan diajak berbicara mengenai pekerjaannya di Arab Saudi. Gejala depresi ini diketahui oleh keluarga sejak kepulangannya 01 Oktober 2011 lalu. Menurut penuturan Imam Androngi, Siti Nurkhasanah jauh berbeda kondisinya dengan dulu ketika ia berangkat. “Jelas sekali ia mengalami depresi,” ujar Imam Androngi, adik Siti Nurkhasanah.
Kronologi Kasus Siti Nurkhasanah
Tahun 1998: Siti Nurkhasanah pergi ke Arab Saudi sampai tahun 2001 (3 tahun) – tanpa masalah-
Tahun 2001: Kembali Siti Nurkhasanah pergi Ke Arab saudi melalui PT Amri Margatama dengan majikan Abdullah Saad bin Saad selama 3 tahun, yakni pulang tahun 2004. Keberangkatan dan kepulangan periode ini sukses ia jalani selama 3 tahun.
Oktober 2005: Siti Nurkhasanah pergi ke Jakarta diantar oleh adik laki-laki nya Imam Androngi ke PT . Amri Margatama Jakarta .
November 2005: Siti Nurkhasanah berangkat secara  legal ke Arab Saudi tepatnya kota Riyadh melalui PT. Amri Margatama Jakarta. Keberangkatan ketiga ini melalui PT dan Majikan yang sama dengan keberangkatan yang ke-2. Pada pada bulan November ini juga Siti Nurkhasnah menandatangani kontrak kerja dengan majikan Saad Abdullah Saad Hadba untuk bekerja di rumahnya dengan gaji 600 real (tertera dalam kontrak kerja).
Komunikasi Siti Nurkhasanah pada tahun pertama lancar dan tanpa halangan. Setiap kali keluarganya menghubungi dan menyebut Indonesia, maka secara langsung teleopon akan diberikan kepada Siti Nurkhasanah.
Namun setelah satu tahun tersebut (sekitar akhir tahun 2006) komunikasi terputus sama sekali. Setiap kali keluarga menghubungi lewat telepon dan mengatakan dari Indonesia, maka telelpon akan langsung ditutup.
Sejak itu tidak ada kabar sama sekali dari Siti Nurkhasanah, menurut penuturan keluarga kemungkinan Siti juga tidak boleh keluar rumah dan menghubungi keluarga di Indoensia.
1 Oktober  2011: Siti Nurkhasanah pulang ke rumah paman-nya Mahrur di Pahonjean. Siti hanya membawa tas kecil dan baju yang ia pakai.  Dalam tas kecil tersebut ditemukan dokumen kontrak kerja, paspor tahun 2001, medical check tahun 2001, exit final visa, dan beberapa uang rupiah (kurang lebih satu juta rupiah). Satu hari kemudian keluarga mengetahui bahwa Siti Nurkhasanah mengalami depresi.
Proses kepulangan
(Berdasarkan informasi dari Siti Nurkhasanah saat ditanya Imam Androngi, adiknya)
Di Bandara Soekarno Hatta
Siti Pulang menggunakan exit final visa. Sebelum pulang ia dibayar gaji satu bulan. Kemungkinan ditukar rupiah di bandara, dengan jumlah total tukar Rp. 1.900.000,- .
Siti kehilangan barang bawaannya berupa tas besar yang ia letakkan lewat bagasi di Bandara Soekarno Hatta. Sesuai penutura Siti, ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur selama 10 hari. Paspor terakhirnya dipegang oleh salah seorang suster yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Di perjalanan pulang ke Cilacap
Siti dibawa kembali ke Bandara untuk dipulangkan dengan menggunakan travel. Ia membayar biaya travel sebesar Rp. 600.000,-. Ketika di perjalanan Siti kembali ditarik biaya sebesar Rp. 200.000,- oleh supir, keterangan yang diberikan pada Siti saat itu, biaya tersebut untuk jatah supir.
Tiba di rumah
Siti sampai di rumah tanggal 01 Oktober 2011 di rumah pamannya Mahrur di desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Menurut penuturan imam Androngi, keluarga belum melakukan upaya lanjutan mengenai hal yang menimpa Siti Nurkhasanah. Ia sempat menelpon staf PT. Amri Margatama, namun tidak mendapat respon. Staf tersebut mengatakan tidak tahu menahu.
Harapan dan keinginan keluarga
Imam Androngi, adik Siti Nurkhasanah yang mewakili keluarga mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya berharap  gaji dibayarkan, minimal selama periode sesuai kontrak kerja. Biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh. Jika ada hak asuranisi, setidaknya bisa diproses dan dicairkan.
(Diberitakan oleh: Akhmad Fadli_Kontributor Cilacap)
Berita Terkait :

Mantan TKW Arab Saudi Depresi, 6 Tahun Tidak Digaji

Siti Nurkhasanah, Potret Buram TKI Arab Saudi

 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.