Kuala Lumpur–Migrasi buruh ke Malaysia merupakan satu fenomena yang cukup signifikan. Buruh migran berjumlah lebih dari 6 juta orang. Ini adalah 30% dari tenaga kerja kita, dan 20% dari jumlah penduduk negara.
Namun negara kita tidak ada satu kebijakan komprehensif nasional terhadap migrasi buruh, maka banyak keputusan dibuat secara ad hoc, menyebabkan keputusan yang gagal dalam memperhitungkan kepentingan rakyat dan negara dalam jangka panjang.
Salah satunya adalah keputusan untuk merekrut 1.5 juta pekerja Bangladesh, walaupun hal ini sebenarnya berbenturan dengan kebijakan negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap pekerja migran. Selain itu juga keputusan untuk mengenakan biaya penuh dalam perwatan perawatan di rumah sakit, walaupun langkah ini menyumbang kepada penyebaran penyakit menular di masyarakat. Keputusan tentang beberapa aspek migrasi buruh membawa implikasi besar dan dampak jangka panjang terhadap rakyat (tempatan dan migran) dan negara, maka adalah amat penting untuk mendasain satu kebijakan komprehensif nasional yang menjadi panduan untuk semua keputusan berkaitan isu ini. Selain untuk tujuan menghasilkan ekonomi negara, rujukan dasar komprehensif kebijakan harus merujuk kepada seluruh hak-hak pekerja migran mengikuti kebijakan yang disetujui secara internasional dan tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sedunia.
Berdasarkan pemahaman ini, Migrant Workers Right to Redress Coalition (Gabungan Untuk Pembelaan Hak Pekerja Migran) telah menyusun beberapa perundingan dengan semua pihak berkepentingan (stakeholders) atas aspek-aspek utama berkaitan dengan isu migrasi buruh. Antara Agustus 2016 sehingga Oktober 2016, Right to Redress Coalition telah mengadakan satu sesi konferensi meja bundar atas 4 isu utama berkaitan dengan migrasi pekerja ke Malaysia.
Setiap sesi meja bundar mendapat sambutan baik di antara 50 – 60 hadirin. Stakeholder diwakili oleh kerajaan (Kementerian Sumber Manusia, Jabatan Imigeresen, Kementerian Kesihatan), kedutaan (Indonesia, Myanmar, Nepal, India, Sri Lanka), pihak majikan (MEF), pihak pekerja (wakil komuniti pekerja migran, MTUC, JERIT), pihak akademia (Universiti Malaya), Organisasi Sivil tempatan (Migrant Care, Yayasan Chow Kit), dan organisasi Internasional (ILO, UNHCR).
Delapan isu utama didiskusikan yaitu rekrutmen, hak-hak kerja, pekerja tidak berdokumen, penangkapan dan penahanan, sekuriti sosial, kesehatan, perumahan, hak-hak keluarga, anak-anak dan hak sosio-budaya. Beberapa rekomendasi disarankan. Apa yang menarik dan signifikan adalah bahwa terdapat kata sepakat di kalangan pihak berkepentingan mengenai beberapa isu penting seperti dalam hal rekrutmen melalui mekanisme Government to Government (G-G) dan penghapusan peranan agen swasta. Beberapa rekomendasi penting berkaitan aspek-aspek tertentu migrasi buruh yang berhasil dari perundingan sesi meja bundar adalah sebagai berikut:
- Hanya mekanisme (G-G) untuk rekrutmen dan pengurusan migrasi buruh dan penghapusan peranan agen swasta untuk mengendalikan motivasi mencari keuntungan dalam proses penngambilan dan pengelolaan pekerja migran.
- Hanya satu kementerian yaitu Kementerian Sumber Manusia yang harus bertanggungjawab penuh untuk semua urusan berkaitan dengan kerja dan kebajikan pekerja migran
- Penegakkan undang-undang yang ada seperti Akta Imigresen, Akta Passpor, Akta Kerja, Akta Kesatuan Sekerja secara konsisten untuk menghalangi majikan atau agen pekerja hilangkan status berdokumen pekerja secara sewenang-wenangnya.
- Program legalisasi pekerja migran tanpa dokumen harus terus dan bebas dari motivasi keuntungan, dan direka supaya ia dapat menarik pekerja tanpa dokumen untuk mendaftar.
- Benarkan hak untuk pembelaan yang mengizinkan pekerja migran terlibat dalam sebarang pertikaian terus bekerja dengan majikan lain sekirannya perlu sehingga penyelesaian kasus.
- Status tidak berdokumen tidak harus dianggap sebagai kejahatan dan penalti alternatif harus menggantikan hukuman sebatan rotan dan penahanan di pusat tahanan.
- Penegakkan ketat untuk memastikan jumlah jam bekerja, lembur, gaji minima, slip gaji dan lain-lain mengikut undang-undang Akta Kerja.
- Pemeriksaan mencukupi untuk memastikan semua potongan bulanan dicatat dalam slip gaji, dan supaya majikan tidak mendapatkan balik secara tidak sah, biaya-biaya, termasuk biaya rekrutmen, levy dan lain-lain dari pekerja.
- Akta Pekerja Rumah Tangga yang berbeda dari Akta Kerja untuk meregulasi cakupan kerja, tanggungjawab pekerja dan majikan, masa kerja, kediaman dan lain-lain. Pekerja domestic harus diberi pilihan untuk tinggal di luar rumah majikan di kediaman sendiri .
- Rumah Sakit harus merawat pekerja migran yang sakit tanpa memperhitungkan statusnya sebagai berdokumen atau tidak; rumah sakit tidak harus ditugaskan dengan melaporkan pekerja tidak berdokumen kepada imigrasi atau polisi.
- Pekerja migran harus dikenakan tagihan biaya rumah sakit yang sama dengan warganegara Malaysia. Kutipan levy daripada pekerja migran, yang melebihi RM2 bilion setahun, boleh digunakan untuk menampung biayakepada kerajaan.
- Persediaan perumahan untuk semua pekerja migran termasuk pekerja konstruksi haruslah berasaskan standar internasional dan ditegakkan oleh Kementerian Sumber Manusia.
- Skema Perkeso (Asuransi jiwa dan kerja) dengan sedikit modifikasi harus mengganti Workman’s Compensation Act dalam memberi liputan yang lebih adil kepada pekerja migran.
- Satu skema pensiun yang sama seperti KWSP, yang dipindah-pindahkan (portable), dan disetujui secara multilateral antara negara-negara asal (source countries) dan pemerintah Malaysia harus diwujudkan dan dikendalikan oleh kedutaan-kedutaan berkenaan.
R2R berharap untuk menyampaikan semua rekomendasi dari sesi perundingan yang diadakan kepada kerajaan. Kami berharap rekomendasi-rekomendasi ini yang kebanyakannya adalah selaras dengan Rancangan Malaysia ke-11, akan dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan komprehensif nasional terhadap migrasi buruh.
Pernyataan dikeluarkan oleh:
Migrant Workers’ Right to Redress Coalition
(PSM, Tenaganita, NSI, Jerit, Persatuan Sahabat Wanita, MTUC)
Adrian Pareira +60 12-290 0756
Fajar Santoadi +60 13-681 2811