Lima Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong antara lain Luluh Respati, Sri Rahayu, Wiwin Warsiating, Suratmi Sudarto, dan Suprihatin akhirnya mendapat panggilan sidang sengketa inforamasi pada Rabu (7/1/15) dari Panitera Komisi Informasi Pusat. Sidang akan memposisikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong (KJRI Hong Kong) sebagai termohon alias pihak yang digugat oleh kelima BMI tersebut.
“Gugatan dilakukan karena KJRI Hong Kong mengabaikan permintaan informasi yang disampaikan BMI Hong Kong sejak 10 Maret 2013. Hal ini menunjukkan betapa lembaga publik seperti KJRI Hong Kong masih tertutup dan tidak mau memberikan hak informasi bagi buruh migran,” ungkap Muhammad Irsyadul Ibad selaku penerima kuasa BMI dalam sidang sengketa informasi.
Beberapa pokok permintaan informasi yang diajukan Tim 11 kepada KJRI Hong Kong antara lain terkait hal-hal berikut:
1. Permohona informasi pelayanan publik KJRI di Hong Kong
2. Permohona informasi pelayanan publik penanganan buruh migran KJRI di Hong Kong
3. Permohona informasi pelayanan publik tentang pengawasan agensi
4. Permohona informasi struktur pelayanan KJRI di Hong Kong
5. Permohona informasi publik terkait perlindungan pekerja migran oleh KJRI di Hong Kong
Persidangan perdana sengketa informasi antara BMI dan KJRI Hong Kong akan mengagendakan pemeriksaan awal atas kasus terkait. Selain penerima kuasa, persidangan juga akan diikuti salah satu pemohon, yakni Sri Rahayu (biasa disapa Fendi Ponorogo) yang sudah menyelesaikan kontrak dan saat ini sudah kembali ke Indonesia.
Sidang sengketa informasi ini benar-benar menunjukkan betapa informasi soal pelayanan dan perlindungan begitu susah diperoleh di KJRI Hong Kong, sehingga proses akses informasi harus berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi. KJRI Hong Kong butuh terus didesak untuk memperbaiki tata kelola pelayanan dan pemberian hak informasi bagi WNI termasuk pekerja migran.