Nusron Wahid mengaku akan memberikan sanksi tunda layan pada PJTKI/PPTKIS yang diketahui melakukan penempatan TKI dengan cara mengalihkan jabatannya. Diduga masih ada PJTKI/PPTKIS yang sengaja menempatan TKI informal sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara-negara yang sedang dilakukan moratorium. Caranya, PJTKI mengalihkan jabatan TKI yang ditempatkan sebagai TKI formal, tetapi ketika sampai di negara tujuan, TKI ditempatkan sebagai pekerja informal.
“Kami akan menindak tegas dengan sanksi tunda pelayanan terhadap PPTKIS yang diketahui melakukan praktik culas itu,” ujar Nusron dalam website resmi BNP2TKI.
Tindakan mengalihkan jabatan TKI PLRT dengan cara memformalkan keberangkatannya ke luar negeri, disebut Nusron sebagai tindakan kriminal dan bahkan mengarah pada perdagangan orang. Rencana Nusron tersebut ditanggapi Deputi Penempatan, Agusdin Subiantoro, yang dalam waktu dekat akan memanggil pemilik dan pengelola PJTKI/PPTKIS yang biasa menempatkan TKI ke negara-negara Timur Tengah.
Agusdin berkata bahwa jika benar ada praktik penempatan TKI PLRT ke negara-negara yang dilakukan moratorium, dengan mengalihkan jabatan TKI yang ditempatkan, maka akan diambil tindakan tunda layan hingga rekomendasi kepada Menaker untuk mencabut SIUP-nya.
Sanksi tunda layan oleh BNP2TKI diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI nomor PER.10/KA/III/2013. Tunda layan adalah sistem penundaan pelayanan penempatan dilakukan terhadap PPTKIS/PJTKI yang :
1. Dikenakan sanksi administratif oleh Kemenakertrans berupa penghentian sementara atau skorsing sesuai dengan Permenakertrans nomor 17 tahun 2012 tentang sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
2. Tidak memenuhi panggilan I, II, dan III dari BNP2TKI/BP3TKI secara berturut-turut dalam rangka klarifikasi dan atau penyelesaian permasalahan calon TKI yang ditempatkannya.
3. Belum menyelesaikan kewajiban terhadap permasalahan TKI, meski PJTKI/PPTKIS sudah memenuhi panggilan BNP2TKI.
Penundaan pelayanan diberikan selama 3 bulan. Apabila selama penundaan pelayanan ternyata PPTKIS yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan, maka BNP2TKI akan memperpanjang penundaan pelayanan sampai diselesaikannya permasalahan calon TKI.
Tunda layan dapat diakhiri sebelum batas waktu yang ditetapkan (sebelum 3 bulan) apabila PPTKIS telah menyelesaikan kasus/memenuhi tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan calon TKI. Jika PPTKIS terkena tunda layan maka semua proses penempatan harus dihentikan kecuali bagi TKI yang telah memiliki paspor yang tanggal terbit penerbitannya sama dengan ditetapkannya tanggal tunda layan.
Sistem tunda layan menurut pengamatan penulis tidak cukup efektif untuk menghukum PJTKI/PTKIS nakal. Penyebabnya, sebelum penjatuhan sanksi tunda layan diperlakukan, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI akan melakukan panggilan pada PPTKIS tiga kali. Proses pemanggilan ini memakan waktu, dan baru jika pada panggilan ketiga PPTKIS tidak menyelesaikan permasalahan, maka BNP2TKI akan menjatuhkan sanksi penundaan pelayanan penempatan sampai PPTKIS menyelesaikan permasalahan TKI.