Membedah akses informasi yang ada di badan publik tak melulu menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat bisa memanfaatkan peraturan penunjang lain seperti Perpres/ Permen/ atau UU lain yang membuat keran informasi semakin terbuka.
Misalnya saja dengan memanfaatkan UU Pelayanan Publik no 25 tahun 2009. Di dalam undang-undang ini terdapat regulasi tentang bagaimana seharusnya masyarakat dilayani oleh peyelenggara badan publik dan bagaimana penyelenggara harus melayani masyarakat.
Sesuai dengan pasal 15 undang-undang tersebut, penyelenggara badan publik mempunyai beberapa poin kewajiban. Secara ringkas kewajiban-kewajiban tersebut ialah menyusun, menetapkan standar layanan dan kemudian mempublikasikan maklumat pelayanannya.
Penyelenggara badan publik juga harus memberikan pelayanan berkualitasĀ sesuai dengan standar pelayanan yang ada. Penyelenggara mempunyai kewajiban lain membantu masyarakat memahami hak dan tanggungjawabnya.
Di pasal 18 undang-undang yang sama, masyarakat mempunyai beberapa hak yang secara ringkas dipaparkan dalam artikel berikut:
Masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapat tanggapan atas pengaduan yang dilakukan. Bentuk advokasi, perlindungan, dan pemenuhan pelayanan yang diberikan badan publik juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jika masyarakat tak puas dengan pelayanan yang diberikan penyelenggara badan publik, maka laporkan pada pimpinan badan publiknya. Kalaupun masih tak puas, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara badan publik pada Ombudsman RI.
Sepenggal petikan undang-undang di atas barangkali akan berguna bagi kawan-kawan buruh migran yang sering berhubungan dengan badan-badan publik. Buruh migranĀ berhak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas!