Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Selasa lalu (11/5) mendapatkan jawaban atas kasus tuduhan pembunuhan yang dilakukan oleh TKI yang bekerja di Kuwait, Mainah Binti Sunanta. Surat jawaban itu didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Isi surat tersebut menjelaskan perkembangan kasus yang dialami Mainah Binti Sunanta yang terancam hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anak majikannya.
Sebelumnya, Tim Advokasi DPN-SBMI dan DPC-SBMI Indramayu sempat mendatangi langsung Komisi IX DPR-RI dan Fraksi Golkar untuk meminta audensi bersama Kemenakertrans dan BNP2TKI terkait kasus Mainah Binti Sunanta. Namun hingga waktu yang lama, tidak ada kejelasan dan respon apapun, padahal kasus ini tergolong serius dan menyangkut hidup dan matinya TKI. Apalagi Mainah sudah hampir satu tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan Kuwait tanpa adanya perlindungan yang jelas.
Kasus ini baru terjawab setelah ada surat resmi dari Kemenlu. Namun sayangnya, setelah membaca dan mencermati isi surat tersebut, jajaran pengurus DPN-SBMI merasa terpukul karena Mainah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Kuwait.
Kasus Mainah terdaftar dengan nomor 839/ 2011, dan telah diputuskan oleh pengadilan Kuwait dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap dua anak majikan. KBRI Kuwait melalui perwakilan pengacaranya, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Tahun 2012, pengadilan Kuwait mengabulkan permintaan sidang banding dengan kasus banding nomor 269/ 2012.
Sidang banding tersebut menghadirkan saksi ahli Dr. Nivin Fahmi Albeshlawi (51) seorang dokter forensik Kuwait kewarganegaraan Mesir. Dr. Nivin telah melakukan pemeriksaan forensik dan medis terhadap kedua korban anak majikan yang mengalami luka. Dalam keterangannya di bawah sumpah, atas berbagai pertanyan yang di ajukan, Dr. Nivin mengemukakan bahwa kemungkinan kedua korban saling melukai. “Secara teknis, terdakwa tidak mungkin melakukan tindakan terhadap kedua anak tersebut pada waktu yang bersamaan, mengingat rasa sakit yang di alami oleh salah satu korban akan menimbulkan reaksi alamiah sepeti minta pertolongan. Apabila dilakukan dua kali tindakan secara bersamaan, maka salah satu anak dapat lari dan berteriak minta pertolongan pada orang tuanya,” tutur Dr. Nivil.
Atas dasar keterangan yang di berikan saksi ahli tersebut, pengadilan kemudian menunda persidangan. Gelaran persidangan akan dilanjutkan guna mendengarkan kesaksian dari kedua korban anak majikan, Haya dan Joud, dua saksi lainnya Usama Albahan dan Khloud Aladwani, serta terdakwa sendiri, Mainah Binti Sunanta.
Kasus yang menimpa Mainah adalah kasus berat yang menyangkut masa depannya. Hal ini harus menjadi perhatian penting, karena Mainah bisa jadi hanya sebagai korban tuduhan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dirinya pernah memiliki hubungan persaingan dengan sesama pembantu di tempat ia bekerja. Maka dari itu, Tim Advokasi dan Pengurus DPN SBMI serta DPC SBMI Indramayu akan berupaya untuk menekan pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut.