Nasib buruk kembali menimpa TKI asal Indramayu. Rina BT. Kasta, perempuan yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kuwait, telah bekerja selama lebih dari enam tahun, tetapi belum pernah pulang. Pihak keluarga Rina menjadi sangat khawatir, setelah dua tahun lebih Rina tak memberi kabar seperti mengirim surat atau telepon.
Gadis kelahiran 20 Maret 1990 tersebut menjadi TKI melalui sponsor yang bernama Umaeda. Awal bulan September 2006 Rina dibawa kepada PT. Nurafi Ilman Jaya di wilayah Tebet Jakarta Selatan, untuk selanjutnya menjadi Calon TKI yang melakukan pelatihan selama satu bulan. Oktober 2006 Rina pun diberangkatkan ke Kuwait, dengan majikan bernama Syafi Sahid Al Rasidi dan istrinya yang bernama Jamila. Alamat majikan Rina berada di Fardous Street 1 Blok 2 Jadda 4 House 11 dengan nomor telepon +96566567767.
Tujuh bulan setelah bekerja, Rina memberi kabar pada pihak keluarga bahwa dirinya baik-baik saja. Majikan tempat Rina bekerja pun, memperlakukannya dengan ramah seperti keluarga. Saat itu, Rina menyertakan pula uang sebesar 3,6 juta berbentuk cek. Tanggal 8 Mei 2008 Rina kembali mengirim uang via cek sebesar 6 juta (gaji selama 5 bulan). Total uang gaji yang sudah dikirim Rina kepada keluarga sejumlah Rp. 19.200.000. Jika dilihat dari besaran uang yang diterma Rina, maka gaji yang diterimanya sangatlah jauh dari perhitungan awal. Setidaknya selama kurang lebih 6 Tahun 2 bulan (terhitung sejak bulan keberangkatan hingga sekarang) Rina bekerja, ia semestinya menerima gaji yang lebih besa lagi.
Walaupun majikan memberlakukan TKW dengan baik, namun komunikasi antara Rina dengan keluarganya tidak diberi kebebasan. Hal ini membuat keluarga Rina sangat cemas dan khawatir akan keselamatannya. Lebih parah lagi, sejak bulan Mei 2010 hingga saat ini TKW putus komunikasi dengan keluarga. Sejak saat itu, Sureh ibu dari Rina pun langsung menghubungi PT Nurafi Ilman Jaya melalui Rahman. Pihak Rahman pun berjanji akan mengurus kepulangan Rina, namun sampai saat ini belum ada kabar terkait kepulangan Rina.
Selama kurang lebih dua tahun pihak keluarga tak diberi kepastian dari PPTKIS bersangkutan, akhirnya keluarga Rina meminta bantuan pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu. Melalui ketua DPC SBMI, Juwarih, menyampaikan tuntutan kepada pihak PPTKIS dan majikan untuk segera memulangkan Rani serta membayar seluruh kekurangan gaji yang belum terbayarkan selama 58 bulan.
Usaha lain yang diupayakan oleh DPC SBMI adalah mengirim surat kepada Kedutaan Besar RI di Kuwait. Surat yang ditujukkan langsung pada Dubes H. E. Mr. Ferry Adamhar, berisikan tentang keikutsertaan pihak kedutaan untuk aktif dalam usaha memulangkan Rani ke tanah air. Juwarih menambahkan bahwa apa yang dilakukannya dengan pegiat buruh migran di SBMI dengan mengirim surat kepada pihak Kedutaan RI untuk Kuwait, juga dalam rangka membentuk kerja sama.