Sebagai pengikat sah antara majikan dan pekerja, kontrak kerja menerakan apa-apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bila di kemudian hari terjadi pelanggaran atas kesepakatan, kontrak kerja adalah bukti hitam di atas putih paling kuat untuk menggugat pihak yang sewenang-wenang. Dokumen ini juga dipakai untuk mengurus beberapa dokumen keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, penting bagi TKI menyimpan sendiri kontrak kerjanya yang sudah ditandatangani.
Kontrak kerja bisa dibuat dalam bahasa di negara tujuan, bahasa Inggris, atau bahasa anda. Mengenai isi kontrak kerja, untuk kontrak kerja di Hong Kong misalnya, yang dicantumkan antara lain (1) nama majikan, (2) nama pekerja, (3) nomor paspor/Identity Card majikan, (4) asal TKI, (5) tugas-tugas TKI, (6) durasi kerja TKI, (7) alamat tempat kerja, (8) larangan bagi TKI bekerja pada majikan lain, (9) nominal gaji TKI, (10) jumlah tunjangan makan dan fasilitas, (11) jaminan hari libur, (12) tanggung jawab majikan jika terjadi kecelakaan, dan lain-lain.
Selain ditandatangani majikan dan TKI, kontrak kerja turut disahkan oleh pejabat konsulat Indonesia di Hong Kong dan perwakilan dari perusahaan penyalur tenaga kerja.