Serantau Terlibat dalam Koalisi Ke Arah Konvensi ILO 189

Author

Komunitas Serantau turut terlibat dalam koalisi ke arah Konvensi ILO 189 untuk mendesak pemerintah Malaysia agar segera menerbitkan Undang-undang pelindungan pekerja rumah tangga (PRT). Koalisi ke arah Konvensi ILO 189 adalah sebuah koalisi yang berisi organisasi-organisasi pekerja migran di Malaysia. Koalisi meliputi Non-Government Organization (NGO) dan grup pekerja migran, diantaranya Tenaganita, North South Initiative (NSI), Persatuan Sahabat Wanita Selangor, Serantau dan AMMPO. 

Serantau yang diwakili oleh Ilmiah, turut menjadi salah satu perwakilan pekerja sektor rumah tangga untuk menyuarakan kepentingan yang berpihak pada PRT bersama koalisi dari 23 organisasi di Petaling Jaya. Menurut Ilmiah, ratifikasi Konvensi ILO 189 dan Konvensi ILO 190 berikut penyelarasan Undang-Undang adalah langkah penting sebagai upaya perlindungan PRT secara komprehensif.

Dalam pernyataan media, Ilmiah menyoroti beberapa hal terkait tuntutan yang diajukan kepada perwakilan pemerintah Malaysia. Ilmiah juga mengemukakan kerja-kerja yang telah dilakukan Komunitas Serantau yang menerima banyak aduan mengenai pelanggaran hak pekerja di Malaysia. Aduan yang masuk pada Komunitas Serantau dilaporkan secara langsung oleh pekerja migran maupun melalui keluarga pekerja migran di Indonesia. 

“Perlu kita pahami bahwa sebagian besar kasus pekerja terutama PRT adalah kendala mengenai komunikasi, antara lain disebabkan karena majikan tidak mengizinkan komunikasi dengan dunia luar,” ungkap Ilmiah dalam pernyataan press yang dibacakan pada, Rabu, (3/7/2019).

Disebutkan oleh Ilmiah, ada berbagai jenis aduan kasus yang diterima oleh Serantau, di antaranya; gaji tidak dibayar, kerja melebih waktu yang ditetapkan, tidak mendapatkan hari libur, gaji di bawah minimum, tidak diberi akses berkomunikasi dengan keluarga, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami penganiayaan fisik, psikologi hingga pelecehan seksual. Beberapa di antara pekerja rumah tangga juga harus berhadapan dengan kasus hukum di Malaysia. Beberapa kasus lainnya adalah perdagangan orang dengan modus iming-iming bekerja sebagai PRT di Malaysia dan sisanya adalah PRT yang meninggal dunia.

Dalam konferensi press tersebut, pengarah eksekutif Tenaganita, Glorene Dass, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta untuk mengadakan pertemuan dengan pihak kementerian untuk membicarakan hak-hak pekerja. Meskipun demikian, ajakan pertemuan tersebut sampai saat ini belum mendapat respon.

“Kita minta jumpa dengannya (Kulasegaran) pada April, tapi belum ada balasan. Penting untuk mengadakan proses rundingan, bukan saja dengan Badan Bukan Kerajaan (NGO) dan Badan Kemasyarakatan Civil (CSO), tapi juga dengan kumpulan pekerja. Dengan itu baru kita boleh memasukkan rangka hak asasi pekerja dalam peraturan ini,” ungkapnya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.