Jejaring Buruh Migran: Mary Jane Tak Layak Dihukum Mati

Author

Mary Jane, Buruh Migran asal Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia terus mendapat dukungan dari solidaritas Jejaring Buruh Migran Indonesia. Sejak keluarnya surat pemberitahuan eksekusi yang akan dilakukan pada 28 April 2015, gerakan buruh migran terus berupaya keras mendesak Jokowi untuk memberi pengampunan kepada Mary Jane, dari rangkaian aksi solidaritas di Bundaran Hotel Indonesia, Aksi 1000 Lilin, Doa Bersama, dan orasi di depan Istana Merdeka, hingga gerakan solidaritas mengirim surat kepada Jokowi.

Sebagaimana dimuat pelbagai media dalam dan luar negeri, Mary Jane hanyalah korban penipuan dan tidak layak dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia. Mary Jane bukanlah pedagang narkoba, melainkan korban sindikat narkoba yang menggunakan modus penempatan pekerja migran untuk dijadikan kurir narkoba.

Alih-alih dijanjikan bekerja di Malaysia, Mary Jane justru menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan Maria Kristine P. Sergio. Saat tiba di Kuala Lumpur Malaysia, bukan pekerjaan yang didapat, namun Mary hanya menerima tas, uang saku US$500 dan tiket pesawat ke Indonesia. Mary dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan dalih harus menemui seseorang di Indonesia terlebih dahulu.

Tas Koper yang diberikan Mary Jane dan tanpa sepengetahuannya telah dimasukkan heroin seberat 2,6 kg dengan cara diselipkan di dalam koper yang telah dijahit. Akibat barang tersebut, Mary Jane kemudian ditangkap di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta atas tuduhan memperdagangkan narkoba.

Peristiwa yang dialami oleh Mary Jane saat ini, sesungguhnya tidak berbeda dengan Puluhan BMI yang telah melawati hukuman mati di berbagai negara penempatan, serta 278 lainnya yang saat ini masih dalam ancaman yang sama. Sejatinya, mereka bekerja ke luar negeri bukan untuk tujuan kriminal, melainkan berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak bagi anak dan anggota keluarganya. Namun kondisi kerja dan tidak adanya perlindungan dari negara, membuatnya terperangkap dan terjerat kasus yang berujung hukuman mati di negara penempatan.

“Seharusnya Jokowi melihat lebih dalam substansi hak hidup manusia, lebih-lebih saat terungkap bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia, Ia terperangkap dan dijadikan alat oleh sindikat pengedar narkoba Internasional. Jokowi tidak layak menjatuhkan hukuman mati bagi Mary Jane, lebih-lebih disaat yang sama ada ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang juga terancam hukuman mati, maka menyelamatkan Mary jane Seharusnya menjadi langkah strategis untuk diplomasi menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati,” papar Anwar Ma’arif, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.