(Bahasa Indonesia) Dicekal Sepihak, Srimurtini Adukan Imigrasi Ke Ombudsman

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Srimurtini saat diwawancarai wartawan KBR68H di Sekretariat DPN SBMI
Srimurtini saat diwawancarai wartawan KBR68H di Sekretariat DPN SBMI

Akibat mengalami diskriminasi berupa pembatalan penerbangan sepihak oleh Imigrasi, Srimurtini didampingi Anwar Ma’arif, dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) mengadukan pelayanan buruk dan tindakan penolakan sepihak yang dilakukan Petugas Imigrasi ke Kantor Ombudsman di Gedung Pengadilan TIPIKOR Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan (16/07/13).

Peristiwa bermula saat tengah malam pukul 00.30 WIB (15/7/13), Srimurtini harus kecewa karena gagal kembali ke Hong Kong. Alih-alih akan kembali bekerja di Hong Kong, Srimurtini gagal terbang karena ditolak membuat KTKLN di loket validasi KTKLN BNP2TKI dan ditolak sepihak oleh Imigrasi di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Srimurtini saat itu menggunakan maskapai penerbangan China Airlines melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 00.50 WIB. Malam itu, pelayanan buruk pertama kali diterima Srimurtini saat petugas China Airlines menolak memberikan boading pass dengan alasan tidak memiliki KTKLN.

Setelah dijelaskan oleh redaksi www.buruhmigran.or.id melalui sambungan telepon, petugas maskapai akhirnya memberikan boarding pass. Srimurtini kemudian mengikuti saran maskapai untuk mengurus KTKLN di loket validasi KTKLN BNP2TKI. Sayang sekali, petugas menolak membuatkan KTKLN dan meminta Srimurtini mengurus KTKLN di BP3TKI Ciracas.

“Saya disuruh buat KTKLN di BP3TKI Ciracas, padahal tidak mungkin kantor tersebut buka hingga tengah malam, lalu saya langsung ke loket Imigrasi, namun mereka menolak karena saya tidak memiki KTKLN, Saya turuti untuk kembali ke loket BNP2TKI, namun lagi-lagi petugas menolak membuatkan KTKLN. Saya kemudian mencoba menemui lagi petugas Imigrasi, namun tiba-tiba petugas Imigrasi pergi meninggalkan saya, dan penerbangan Saya ke Hong Kong pun batal,” tutur Srimurtini penuh kekecewaan.

Dokumen Pengaduan Srimurtini Ke Ombudsman
Dokumen Pengaduan Srimurtini Ke Ombudsman

Langkah Srimurtini, mengadukan pelayanan buruk Imigrasi Bandara Soekarno Hatta ke Ombudsman Republik Indonesia dinilai tepat Abdul Rahim Sitorus, Pegiat LBH Yogyakarta. Menurutnya Imigrasi telah melanggar ketentuan pencegahan keberangkatan ke luar negeri seperti diatur pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pada konteks KTKLN, petugas Imigrasi tidak berwenang membatalkan, mencegah, atau menunda keberangkatan BMI, semata hanya karena KTKLN.

“Ada apa dengan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta?, mengapa mereka lebih taat kepada koordinasi BNP2TKI dan Surat Edaran Jumhur Hidayat, daripada ketentuan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal Imigrasi di terminal keberangkatan Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan beberapa kota lain sudah mengakui tak memiliki wewenang soal KTKLN,” tutur Abdul Rahim Sitorus.

Tindakan petugas Imigrasi yang melakukan pencegahan atau menolak keberangkatan BMI tanpa KTKLN yang hendak bekerja ke luar negeri dengan cara membiarkan atau tidak memberikan Tanda Keluar Wilayah Indonesia adalah tindak penyalahgunaan kekuasaan yang tergolong maladministrasi. Atas pengaduan Srimurtini ke Ombudsman, diharapkan ada rekomendasi dan teguran terhadap pelayanan buruk Imigrasi Bandara Soekarno Hatta atas permintaan (koordinasi) dengan BNP2TKI.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Dicekal Sepihak, Srimurtini Adukan Imigrasi Ke Ombudsman

  1. semoga Ombudsman bisa memberikan dampak yg konkrit…
    jika tidak, permasalahan seperti ini akan terulang lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.