Syarat Perpanjangan dan Perubahan Data Paspor PRT Singapura

Author

Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber : Wikipedia
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber : Wikipedia

Perpanjangan Paspor

Buruh Migran Indonesia (BMI) PRT yang ingin memperpanjang paspor diharuskan untuk datang langsung ke bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan (PERDIM :11 – formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. Paspor lama dan fotokopi paspor lama halaman data diri dan halaman terakhir
  3. Work permit dan fotokopinya
  4. Fotokopi IC majikan

Untuk pengambilan paspor PRT dibutuhkan dokumen kontrak kerja yang akan diberikan setelah wawancara di Fungsi Konsuler KBRI Singapura lantai 2. Pengambilan hanya dapat dilakukan pada pukul 15.00 – 17.00 oleh PRT yang bersangkutan, majikan atau suami/Istri majikan atau anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama dengan alamat di IC Majikan.

Perubahan Data Paspor

Perubahan data paspor yang dapat dilakukan di bagian Imigrasi KBRI Singapura meliputi, perubahan nama di paspor, perubahan alamat di paspor, perubahan tempat / tanggal lahir di paspor, perubahan informasi sign on/off paspor, perubahan informasi pekerjaan di paspor, perubahan data lain di paspor (jika dibutuhkan).

Persyaratan perubahan nama di paspor :

  1. Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  3. Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia) dan fotokopi paspor yang masih berlaku
  4. Surat ganti nama dari kantor catatan sipil Indonesia atau ijazah sekolah

Persyaratan perubahan alamat di paspor :

  1. Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  3. Fotokopi paspor yang masih berlaku
  4. Jika ada perubahan dari alamat sebelumnya, maka harus melampirkan surat keterangan alamat baru dari MOM/ICA/Polisi Singapura.

Persyaratan perubahan tempat/tanggal lahir :

  1. Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  3. Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia) dan fotokopi paspor yang masih berlaku
  4. Surat ganti nama dari pengadilan negeri Indonesia atau ijazah sekolah

Persyaratan perubahan informasi sign on / off paspor :

  1. Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan dari perusahaan yang telah dilegalisasi di Bagian Perhubungan

Persyaratan perubahan informasi pekerjaan di paspor :

  1. Formulir PERDIM 11(formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  3. Surat keterangan dari perusahaan / dokumen terkait lainnya

Persyaratan perubahan data lain (jika dibutuhkan) :

  1. Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
  2. ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  3. Dokumen terkait perubahan data tersebutSumber : KBRI Singapura

28 komentar untuk “Syarat Perpanjangan dan Perubahan Data Paspor PRT Singapura

  1. Selamat sore, saya mau tanya untuk perpanjang passport (PR Singapura), Formulir Permohonan (PERDIM :11) itu akan tersedia di KBRI Singapura kah ?

    Pass foto, ukuran berapa ?

    Tolong di balas.
    Terima Kasih

    1. Selamat sore Tuan/Puan,
      Saya TATI MARYATI Paspor saya akan berakhir tanggal 17 DEC 2020. Bagaimana caranya mau di perpanjangan.
      sekian terima kasih.

    1. Maaf paspor saya exp Agustus Thun 2022 tpi saya mau tmbh kontrak.dan gnti work permit baru.apkh saya harus buat dulu paspor baru.terima kasih??

  2. bagaimana untuk merubah tahun lahir di passport yang di tuakan ke tahun yang asli nya…apakah embassy indonesia di singapore bisa untuk merubah nya ..?
    mhon penjelasan nya trima kasih..

    1. Mulai hari Senin. 23 Maret 2020 seluruh layanan publik KBRI Singapura: Keimigrasian, Kekonsuleran dan Ketenagakerjaan serta Perhubungan hanya dilakukan melalui perjanjian terlebih dahulu. Silakan kirimkan email ke alamat singapura.kbri@kemlu.go.id

      Pemohon dipersilakan datang sesuai dengan jadwal yang diberikan melalui balasan email. Hotline untuk keperluan emergency dapat menghubungi nomor berikut. Keimigrasian: +6591860058, Perlindungan WNI +6592953964, Perhubungan +6584281348.

    1. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 mulai tanggal 20 April 2020, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
      1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://kbrisingapura.imigrasi.go.id/
      2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
      (Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)

      Silakan baca lebih lengkap di laman https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu

  3. selamat petang. saya hendak tanya? saya udah lama di black list! apa saya bisa masuk ke Indonesia lagi???? tolong jawap saya??!!

    1. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 mulai tanggal 20 April 2020, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
      1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://kbrisingapura.imigrasi.go.id/
      2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
      (Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)

      Silakan baca lebih lengkap di laman https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu

  4. Saya mau perpanjang pasport yg Masa berlakunya sampai tgl 24oktober 2021 bagaimana caranya sekarang Dan syarat nya apa saja

    1. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
      1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://services.indonesianembassy.sg/
      2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
      (Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)

      Selengkapnya bisa di akses di link: https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.