Sidang TKI Suyanti, Majikan Diancam Hukuman 20 Tahun

Author

Sidang terhadap majikan TKI Suyanti diadakan hari ini, Jumat (30/12/2016) di Mahkamah Petaling Jaya. Majikan Suyanti dikenai pasal 307 percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Hakim persidangan memutuskan bail out RM20.000, paspor ditahan, lapor kepada polisi seiap bulan dan tidak boleh mengontak korban dan saksi. Sidang berikutnya akan diadakan pada 7 Februari 2017.