Menuntut Hak Dasar, Beberapa Buruh Migran Dipulangkan dari Malaysia

Author

Ilustrasi Penipuan TKI
Ilustrasi Penipuan yang Dilakukan Perekrut Pada TKI

Kisah AD bermula ketika direkrut oleh seorang perekrut buruh migran berinisial HL di Yogyakarta. Ia kemudian ditempatkan oleh PT. Wira Karitas. Sejak pertama kali mendaftar pada Oktober 2014, AD baru diberangkatkan ke Malaysia pada Mei 2015. Sebelum berangkat ke negeri jiran, AD membuat KTKLN dan mengikuti PAP. Selama lima hari di Jakarta, ia ditampung oleh PT Wira Karitas (pusat) dan hanya mendapat jatah beras mentah tanpa lauk. Padahal perekrutnya menjanjikan mendapat makanan gratis selama di Jakarta.

AD menghabiskan dana tak sedikit untuk sampai ke negeri jiran :
1. Biaya pembuatan paspor 1.800.000
2. Medikal pertama 500.000
3. Medikal kedua 350.000 (Medikal pertama tak terpakai, karena sudah lebih dari 3 bulan)
4. Uang pemberangkatan ke Jakarta 500.000
5. Uang pemberangkatan ke Malaysia 3.000.000

Total biaya yang ia keluarkan untuk bekerja di Malaysia adalah 6.150.000. Penempatan yang dialami AD tergolong overcharging karena biaya penempatan yang dikeluarkan melebihi Keputusan Menteri. Berdasarkan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 152/MEN/VI/2011 biaya penempatan yang harus ditanggung buruh migran adalah 5.040.000 atau setara dengan RM1800.

AD dan kawan-kawan lain sampai di Malaysia sore hari waktu setempat. Esok harinya, mereka langsung disuruh kerja dalam kondisi paspor dan KTKLN ditahan oleh majikan/pengguna. AD bersama kawan-kawannya bekerja di Sizul Breeding Farms SDN.BHD, sebuah peternakan di daerah Seremban, Negeri Sembilan, yang berlokasi di tengah hutan. Sepuluh hari bekerja, AD dan kawan-kawannya mendapat kerja lembur. Sayangnya lembur tersebut tak dibayar. Pengguna beralasan bahwa lembur tersebut untuk tolong menolong saja.

AD dan kawan-kawan sempat mogok satu hari. Manajemen perusahaan menanggapinya dengan  mengadakan meeting. Buruh migran diberi dua pilihan terkait dengan lembur. Pertama, uang lembur akan dibayarkan dan uang makan tak dibayarkan.  Kedua, uang lembur tidak dibayarkan dan  uang makan dibayarkan. Praktiknya uang makan di Sizul Breeding Farms tak berwujud uang makan, karena perusahaan telah menyediakan makan sehari 3x.

Pilihan yang ditawarkan Sizul Breeding Farms tak sesuai dengan perjanjian ketika di Indonesia. Di dalam perjanjian, gaji dasar adalah RM900 dengan 8 jam kerja. Lebih dari 8 jam kerja akan dianggap sebagai lembur. AD dan kawan-kawan juga dijanjikan mendapat perdiem/elaun. Faktanya, mereka tak mendapatkan hak-hak tersebut. Akhirnya 17 orang buruh migran yang protes diancam oleh perusahaan akan dipulangkan jika tak ikuti aturan main.

Sebelas orang buruh migran akhirnya bertahan dan mengikuti aturan main perusahaan. Mereka dalam posisi terjepit karena belum membawa hasil apapun, telah mengeluarkan banyak uang untuk penempatan dan memiliki hutang penempatan. Dari 17 orang yang protes, hanya tinggal 6 orang yang dipulangkan. Masing-masing dari mereka hanya diberi uang saku 50 ringgit dan tiket kapal sampai di Dumai, Provinsi Riau. Padahal mereka sudah bekerja beberapa hari dan bahkan ada yang sudah bekerja satu bulan.

Saat kepulangan lewat Port Dickson, ada petugas pelabuhan yang meminta uang 25 ringgit dengan alasan retribusi. Buruh migran membayarkannya dan pulang dengan sisa uang 25 ringgit. Sesampai di Dumai, beberapa buruh migran tersebut terlantar sebelum bisa kembali ke daerahnya masing-masing. AD bisa pulang karena menelpon perekrutnya di Yogyakarta. Ia meminta perekrut untuk membiayai kepulangannya. Semula perekrut menolak bertanggung jawab, tetapi akhirnya mau membelikan tiket Pekan Baru-Yogyakarta karena dipaksa.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.