Berita

Perbedaan Program 6P dan Re-hiring di Malaysia

Author

Ilustrasi oleh Alamsyah Muhammad
Ilustrasi oleh Alamsyah Muhammad

Suasana riuh saat ini dihadapi oleh buruh migran Malaysia terkait dengan kebijakan re-hiring. Kebijakan yang baru dibicarakan pada level menteri antara Indonesia dan Malaysia pada 1 Oktober 2015 lalu rupanya mendapatkan respon positif dari buruh migran tidak berdokumen. Tindak lanjut setelah pertemuan itu adalah membentuk task force (gugus tugas) untuk menyusun panduan dalam pengurusan program re-hiring. Adapun anggota task force yang ditunjuk untuk mewakilinya dari pemerintah Indonesia melalui KBRI ialah dari pejabat fungsi kekonsuleran, atase ketenagakerjaan, atase kepolisian, atase imigrasi dan atase hokum.

Perbedaan antara 6P dan re-hiring sebenarnya terletak pada status buruh migran. Menurut Dino Nurwahyudin, koordinator konsuler KBRI Kuala Lumpur, program 6P dulu dikhususkan kepada PATI, artinya TKI yang tidak pernah memiliki permit kerja sama sekali selama di Malaysia. Sementara rehiring ini adalah TKI yang dulunya pernah memiliki permit tapi tidak diperpanjang, akhirnya direkrut kembali oleh majikannya.

Maka Rehiring nanti arahnya difokuskan kepada TKI yang benar-benar memiliki majikan secara resmi. Sementara biaya pengurusan dokumen pembaharuan, majikanlah yang membayarkannya. Berkenaan dengan agensi, KDN dan KBRI telah sepakat menunjuk IMAN, Sdn.Bhd., untuk mengurus pembaruan permit kerja bagi TKI. Selain itu, Iman harus menyediakan desk khusus untuk pengaduan buruh migran, misalkan yang tertipu. Maka hal itu harus ada mekanismenya panduannya juga dan itu tugas task force bersama pemerintah Malaysia untuk menyusunnya.

“Kenapa Iman? Mereka beralasan agar kontrolnya lebih mudah. Jika ada apa-apa, misalkan penipuan tinggal menunjuk Iman, Sdn.Bhd. Jangan seperti 6P dulu, banyak agensi akhirnya banyak kasus penipuan terjadi dan siapa yang dituntut juga tidak jelas,” ujar Hermono, Wakil Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dalam perumusan melalui task force nanti, Hermono menginginkan agar biaya re-hiring tidak terlalu besar. Meskipun re-hiring yang menanggung biaya adalah majikan, tapi kenyataannya majikan nanti akan memotong gaji buruh migran. Menekan biaya re-hiring seminimal mungkin adalah upaya sebuah antisipasi. Tantangan ke depan, perlu adanya peningkatan kesadaran buruh migran agar memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan majikan.

“Kita tidak bisa apa-apa kalau buruh migran tidak melapor misalkan ada pemotongan gaji. Ini tugas kita semualah, di mana partisipasi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,”tutup Hermono.

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran 

3 komentar untuk “Perbedaan Program 6P dan Re-hiring di Malaysia

  1. Apakah buruh migran yg pernah ikut program 6p di blacklist untuk masuk ke malaysia baik barat maupun timur?

  2. Saya Yusril …dulu pernah ikut program 6p THN 2011 …pertanyaan saya apakh saya bisa masuk malysia lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.