Instrumen Perlindungan Buruh Migran di ASEAN Harus Sesuai Konvensi ILO 1990

Author

Ilustrasi masyarakat ekonomi ASEAN. Foto : bnsp.go.id
Ilustrasi masyarakat ekonomi ASEAN. Foto : bnsp.go.id

Akhir tahun ini bidang ekonomi, politik, sosial, kultural akan berubah di ASEAN. Batas-batas negara akan diturunkan, khususnya untuk tarif barang, jasa dan modal. Konektivitas antar negara-negara di ASEAN akan membuat kerja sama tidak terbendung lagi.

Pasar bebas, investasi dan perpindahan bebas tenaga kerja yang memiliki skill ataupun unskill akan terjadi di kawasan ini. Malangnya regulasi mengenai pekerja migran hanya untuk skill labour, sedangkan regulasi untuk unskill labour di kawasan ASEAN belum ada. Padahal migrasi unskill labour di kawasan ASEAN cukup tinggi ke negara-negara tujuan seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam.

ASEAN terdiri dari 10 negara dengan sistem politik yang berbeda-beda. Thailand dengan pemerintahan junta militer, Malaysia dan Singapura dengan pemerintahan yang semi demokratis dan pemerintahan monarki absolut untuk Brunei Darussalam. Tantangan besar bagi ASEAN untuk memberikan perlindungan mengikat yang sesuai dengan asas Hak Asasi Manusia.

Daniel Awigra, Progam Manager ASEAN di HRWG, mengungkapkan jika instrumen perlindungan untuk buruh migran di ASEAN harus diketok sesuai dengan standar internasional.Instrumen untuk buruh migran tersebut berlaku untuk seluruh buruh migran, baik yang berdokumen dan tidak berdokumen.

“Instrumen ini harus dibuka dan mengikat secara hukum dan ASEAN harus memiliki instrumen yg sesuai dengan instrumen internasional seperti Konvensi ILO 1990,”ujar Daniel Awigra, dalam workshop perumusan rekomendasi masyarakat sipil Indonesia untuk AFML ke-8.

Laki-laki yang kerap disapa Awi tersebut menyatakan jika masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai tahun ini harus ditandai dengan produk yang lebih kuat, apakah benar ASEAN ini pro people atau pro government. Tahun ini sudah tahun ke delapan dari Deklarasi Cebu, deklarasi yang digaungkan tahun 2007 yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi buruh migran. Deklarasi Cebu tidak bersifat mengikat, sehingga dibutuhkan instrumen yang mengikat negara-negara di ASEAN.

Satu komentar untuk “Instrumen Perlindungan Buruh Migran di ASEAN Harus Sesuai Konvensi ILO 1990

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.