Berita

TKI Nirmala Bonat Akan Terima Ganti Rugi RM349.946

Author

Hentikan Kekerasan Pada BMI
Hentikan Kekerasan Pada BMI

Nirmala Bonat, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia akan menerima RM349,496 sebagai ganti rugi atas penyiksaan mental dan fisik dari majikannya. Putusan tersebut dikeluarkan Datuk David Wong Dak Wah di pengadilan banding, Putrajaya, Senin (07/09/2015).

Datuk David mengabulkan perubahan  jumlah ganti rugi yang diderita Nirmala, seperti pada bagian payudara dari RM105.000 menjadi RM200.000, cedera di kepala dari RM10.000 menjadi RM20.000 dan karena stres emosional yang diderita dari RM40.000 menjadi RM100.000.

Tahun lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata Nirmala Bonat dan memerintahkan bekas majikannya untuk membayar ganti rugi sebesar RM129.147. Namun, Kavimani, pengacara Nirmala mengatakan jika ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan luka mental dan fisik yang dialami Nirmala.

Kavimani kemudian mengajukan banding, persidangan berlanjut selama 14 kali dan memanggil kurang dari 13 saksi. Akhirnya pengadilan memenangkan Nirmala Bonat. Mengenai teknis pembayaran ganti rugi, Kavimani mengungkapkan jika ia akan berkoordinasi denngan KBRI Kuala Lumpur.

“Mungkin nanti Nirmala Bonat yang akan menerimanya secara langsung,”ujar Kavimani di portal bbc.com

Nirmala Bonat, pekerja rumah tangga dari Nusa Tenggara Timur, disiksa oleh majikannya antara September 2003-17 Mei 2014. Dalam persidangan Nirmala mengaku menderita penyiksaan mental dan fisik ketika bekerja untuk majikannya. Dalam kasus Nirmala ini, majikannya, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun di Penjara Kajang.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.