Konsorsium Proteksi TKI Tunggak Pembayaran Klaim Hingga 1 Milyar

Author

Ilustrasi Asuransi TKI
Ilustrasi Asuransi TKI

Melalui permintaan informasi publik, Kementerian Tenaga Kerja memberikan jawaban permintaan informasi mengenai data kepesertaan TKI di Konsorsium Asuransi Proteksi. Meskipun demikian, jawaban permintaan informasi yang sebelumnya didahului dengan sidang sengketa dan mediasi di Komisi Informasi Pusat tersebut hanyalah data-data rekapan. Kemanker sebagai lembaga publik yang membuat regulasi dan mengawasi asuransi TKI tak memberikan data-data Konsorsium Proteksi TKI secara rinci.

Berikut adalah data-data yang didapat oleh Pusat Sumber Daya Buruh Migran :

1. Selama beroperasi konsorsium Proteksi, menurut Kementerian Tenaga Kerja, Konsorsium Proteksi mengumpulkan premi sebanyak Rp. 495.731.527.500 (empat ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus duapuluh tujuh lima ratus rupiah).

2. Klaim yang sudah sudah dibayar 88.356.739.300 (delapan puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

3. Total peserta Asuransi 1.755.084 (satu milyar tujuh ratus lima puluh lima delapan puluh empat rupiah)

4. Total klaim yang sudah dibayar : 25.382 orang (duapuluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua orang).

5. Klaim yang masih belum dibayar kurang lebih sekitar Rp. 1 milyar (67 kasus) karena dokumen belum lengkap.

Konsorsium Proteksi TKI terdiri dari 10 perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana. Sedangkan PT. Paladin Internasional adalah satu-satunya pialang asuransi dalam konsorsium ini. Konsorsium Proteksi dibekukan karena pengaduan dari masyarakat terkait dengan banyaknya  premi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi Proteksi TKI.

Panja Konsorsium Asuransi Komisi IX DPR-RI saat itu jugamerekomendasikan agar Konsorsium Asuransi Proteksi dan Pialang Asuransi Paladin dihentikan, karena belum mampu memenuhi perlindungan asuransi TKI sesuai dengan UU. No. 39 Tahun 2004. Otoritas Jasa Keuangan meminta Kemenakertrans untuk menghentikan konsorsium tersebut pada Agustus 2013.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.