Berita

BNP2TKI Terbitkan KTKLN yang Tidak Sah

Author

Hapus KTKLN (ilustrasi)
Hapus KTKLN (ilustrasi)

Selama ini BNP2TKI kerap kali menuding setiap TKI/BMI yang tidak memiliki KTKLN sebagai TKI ilegal atau non prosedural. Bahkan menurut BNP2TKI, berdasarkan UU PPTKILN No. 39 Tahun 2004 setiap BMI/TKI yang punya paspor, visa kerja yang sah dan masih berlaku menurut aturan hukum negara tujuan, tapi jika tidak punya KTKLN akan tetap dianggap serta diperlakukan sebagai buruh migran non prosedural.

Dampaknya hingga berita ini diunggah banyak BMI/TKI yang mengalami pencegahan keberangkatan di berbagai bandara di seluruh Indonesia. Buruh migran mengalami kerugian materil dan immateril berupa kehilangan uang jutaan rupiah karena harus mengeluarkan uang untuk membuat KTKLN, untuk membayar pengganti tiketnya yang hangus dan atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Kamis, (12/03/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di bandara Husein Sastranegara Bandung, dua orang buruh migran Hong Kong (Nurhaeni dan Maryati) dicekal keberangkatannya karena tidak mempunyai KTKLN. Menurut keterangan petugas BP3TKI dan petugas di bandara Bandung kepada kedua BMI Hong Kong tersebut, bahwa sesunguhnya Presiden Joko Widodo hanya omong saja ketika bilang Hapus KTKLN.

Kedua buruh migran tersebut terpaksa membuat KTKLN di BP3TKI Bandung dengan mengeluarkan uang untuk membayar premi asuransi TKI serta tes medis. Padahal keduanya adalah BMI cuti tanpa melalui PJTKI, sehingga semestinya secara hukum tidak wajib untuk membayar premi asuransi TKI dan tes medis.

Setelah KTKLN didapatkan dua buruh migran tersebut, ironis ketika tiket keduanya hangus sehingga tidak dapat terbang lewat Bandung pada hari itu juga. Nurhaeni terpaksa membeli tiket lagi lewat bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu kemarin. Sedangkan Maryati hingga hari ini tidak bisa terbang kembali ke Hong Kong lantaran tidak punya uang sehingga kemungkinan kehilangan pekerjaannya.

Sesampainya di Hong Kong, Nurhaeni mengirimkan foto KTKLN yang dimilikinya kepada saya dan ternyata KTKLN yang dimilikinya adalah KTKLN yang tidak sah. Fakta KTKLN yang dibuat BP3TKI Bandung dan diberikan kepada dua BMI Hong Kong yang dicekal di Bandara Husein Sastranegara Bandung tanggal 12 Maret 2015 lalu terbukti tidak ada nama dan tanda tangan Nusron Wahid selaku Kepala BNP2TKI yang sah.

Nama dan tanda tangan KTKLN yang ada sekarang ini masih memakai nama dan tanda tangan Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur yang sudah diberhentikan. Padahal semestinya sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri jelas bahwa kartu KTKLN yang sah haruslah ada tanda tangan dan nama jelas Kepala BNP2TKI.

Nusron Wahid adalah Kepala BNP2TKI yang sah dan sudah dilantik oleh Presiden Joko Widoddo pada tanggal 21 Nopember 2014 dan masih menjabat hingga saat ini. Sebaliknya Gatot Abdullah Mansyur sejak tanggal 21 Nopember 2014 bukan lagi Kepala BNP2TKI yang sah menurut hukum karena telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Maka artinya penerbitan KTKLN oleh BNP2TKI sejak Nopember 2014 yang berlangsung hingga saat ini adalah tidak sah menurut hukum karena melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.