Berita

BMI di Saudi Tak Perlu Takut Mengambil Cuti

Author

Formulir untuk Mendapatkan Surat Keterangan Cuti yang Kini Tak Lagi Diterbitkan
Formulir untuk Mendapatkan Surat Keterangan Cuti yang Kini Tak Lagi Diterbitkan

Buruh Migran Indonesia yang sedang mengambil cuti tak perlu khawatir tidak bisa kembali ke Arab Saudi. Hertanto, Atase Ketenagakerjaan KJRI Jeddah, dalam video yang diunggah BMI-SA, mengatakan bahwa BMI yang sedang atau ingin cuti ke Indonesia tetap dapat kembali lagi bekerja di Saudi.

Isu buruh migran yang mengambil cuti tidak bisa kembali lagi ke Arab Saudi ini bermula dari tidak akan diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang pulang ke Indonesia. Hertanto juga menjelaskan sebagai ganti tidak dikeluarkannya surat cuti, buruh migran harus membawa iqamah, fotokopi identitas majikan dan re entry visa agar bisa masuk kembali ke Saudi untuk bekerja.

Kebijakan tentang tidak diterbitkannya surat cuti tersebut menurut portal Liputanbmi.com diutarakan langsung oleh Kepala Konsul, Dharmakirti Syailendra Putra ketika mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan ormas pada Jumat (02/01). Tidak diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah tersebut dibuat untuk menghilangkan pungutan liar yang selama ini sering menimpa buruh migran yang akan membuat surat cuti.

Selain itu Dharmakirti juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah buruh migran yang akan pulang ke tanah air tidak perlu repot membuat surat cuti. β€œSelama ini kami melihat TKI yang membuat surat cuti datang dari berbagai wilayah yang jauh lokasinya dengan KJRI Jeddah, sehingga banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

5 komentar untuk “BMI di Saudi Tak Perlu Takut Mengambil Cuti

  1. saat ini pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan baru yaitu;tki yg bekerja sbg prt di tutup yg jadi pertanyaan saya bgmna tki prt yg pulang cuti apakh masih bisa kembali lagi tanpa kendala? terimakasih

  2. Saya ingin pulang ke Indonesia sudah bekerja selama 12 thn gak pernah cuti di kantor mana caya harus daftar dan tekan kontrak lagi dan bisa kah saya kembali lagi ke majikan saya yg ini daerah damam di mn alamatnya atau saya harus keriad atau jedah buat bikin surat pulang cuti? Bila ad bisakah yg saya hubu gi didaerah daman nmr hp ny mksh bnyak sebelumnya πŸ™πŸ™πŸ™

  3. saya ingin kembali ke saudi arabia tp saya sudah lama ambil cuti dari taon 2017 apakah saya masih bisa balek lagi ke saudi arabia..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.