Berita

Siaran Pers AMASIAGA-SBMI: Darurat Perdagangan Orang

Author

Brigpol Rudy Soik, Anggota Satgas Trafficking Polda NTT yang menjadi korban kriminalisasi (sumber gambar news.metrotvnews.com)
Brigpol Rudy Soik, Anggota Satgas Trafficking Polda NTT yang menjadi korban kriminalisasi (sumber gambar news.metrotvnews.com)

SIARAN PERS
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) TELAH LUMPUH

Penegakkan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kondisi darurat. Fakta, pada tahun 2014 lalu terdapat 79 BMI ABK korban perdagangan orang, 5 perusahaan perekrut telah dilaporkan kepada Mabes Polri. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Namun proses penyidikan kasus-kasus tersebut berjalan sangat lamban dari Maret 2014 hingga saat ini proses penyidikannya belum selesai. Bahkan dalam kasus yang sama, karena penyidiknya berbeda, hasil SP2HPnya pun berbeda. Polda Metrojaya memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsure, sementara Polda Jawa Tengah memutuskan penghentian perkara (SP3/Surat Perintah Penghentian Penyidikan)1 karena tidak memenuhi unsur.

Sangat berbeda sekali dengan penyidikan kasus-kasus pimpinan KPK, super cepat. Padahal TPPO adalah kejahatan luar biasa (Ektra Ordinary Crime). Korbannya mengalami perbudakan, bertahun-tahun bekerja tanpa dibayar gajinya, prosesnyapun tidak procedural karena hampir semua korban mengalami pemalsuan dan perampasan dokumen.

Beberapa pengalaman dalam melaporkan kasus TPPO, polisi mempersulit layanan pelaporan TPPO, dengan alasan ranah ketenagakerjaan, harus mendapat rekomendasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Seolah menerapkan prinsip ‘kehati-hatian’. Lebih mengenaskan lagi paska kriminalisasi terhadap Brigpol Rudy Soik, beberapa petugas polisi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan tidak mau menerima laporan TPPO karena ketakutan diperlakukan seperti Rudy Soik.

Seperti pada saat mendampingi korban TPPO atas nama Mkrh pada pertengahan Desember 2014 lalu, dimana pada saat itu pengaduan aktivis SBMI dilempar kesana kemari, mulai dari Polsek Tebet, Polsek Cililitan dan Polsek Ciracas, Dirpam BNP2TKI. Begitulah potret kecil mengenai lumpuhnya pemberantasan TPPO.

Lemahnya ekonomi di pelosok desa, minimnya lapangan kerja, minimnya informasi yang benar mengenai tata cara penempatan buruh migrant, lemahnya pengawasan proses penempatan, lemahnya sanksi terhadap orang, sindikat maupun corporat, mengakibatkan kelompok marjinal selalu tergoda iming-iming mendapatkan uang banyak dengan proses mudah dan cepat, namun pada akhirnya justru menjadi korban TPPO.

Fiat justitia ruat coeleum” kata Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh. Perdagangan Orang adalah bentuk baru dari perbudakan modern. Pemberantasan terhadap perdangan orang adalah pemberantasan terhadap perbudakan, pernang terhadap perbudakan adalah salah satu nilai luhur pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab.

  1. Kami, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Orang (Amasiaga) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut beberapa hal, yaitu:
    Prioritaskan pemberantasan TPPO seperti pada jaman Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
  2. Segera tuntaskan kasus TPPO yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) Afrika Selatan.
  3. Menuntut jajaran Polri yang bertugas di lingkungan BNP2TKI untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri, yaitu: penyelidikan, penyidikan penangkapan dan penindakan; kepada semua pelaku TPPO.
  4. Memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Brigpol Rudy Soik dalam upayanya menyilidiki dan ingin memberantas kasus TPPO di NTT.
  5. Seret Direktur dan antek-antek PT Malindo Mitra Perkasa sebagai pelaku TPPO
  6. Perkuat kinerja dan kelembagaan Gugus Tugas dan Sub Gugus Tugas Anti Trafficking di berbagai daerah.

Jakarta, 27 Februari 2015
Atas nama Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Orang (Amasiaga)

PAUL RAHMAT                                           HARIYANTO
Koordinator Amasiaga                            Ketua Umum SBMI

Satu komentar untuk “Siaran Pers AMASIAGA-SBMI: Darurat Perdagangan Orang

  1. Sekarang saya ada di malaysia..setatus saya pati blacklist 5 tahun.waktu ada program pemulangan PATI sukarela,saya buat SPLP setelah itu saya pergi ke imigrasi putra jaya.dari sana saya di suruh pergi imigresen perwakilan wangsa maju KL.di sana saya di suruh pergi IMAN RESOURCE untuk pengurusan kompoun/denda dengan uang 822 ringgit.saya tak punya uang sebesar itu.cuman ada 600 rm saja.saya pikir cuman bayar kompoun 400 ringgit saja.jadi saya merayu kepada IMAN RESOURCE supaya kurang.ada orang bantu saya yaitu tukang sapu di sana yang kenal dengan salah satu pegawai IMAN RESOURCE..Dan ahirnya bileh membayar kompoun dengan uang 430 RM.Dan besoknya di suruh kesana lagi untuk cap jari imigresen.setelah saya habis cap jari saya tidak lolos karena blacklist.dan saya suruh tunggu beberapa saat untuk keputusan IMAN RESOURCE.Saya menunggu sampai pegawai IMAN datang dg membawa SPLP dan surat bukti pembayaran kompoun.Pegawai itu berkata sambil meyerah kan SPLP mencabut kembali kompoun dan mengembalikan uang kompoun sebesar 400 ringgit beserta tiket air asia yang telah saya beli sebelumnya dengan tujuan KL JAKARTA.pegawai itu mengatakan untuk pergi ke malaka di cabang IMAN RESOURCE Air keruh malaka.karna duit saya dah banyak terpakai dalam perjalanan saya pikir ke malaka butuh banyak uang. Karna saya tinggal di kl.tolong bantu saya untuk jalan keluarnya.karna saya mau pulang secara sah kenapa di persulit.tolong bantuanya bapak yang terhormat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.