Berita

Baru Dua Perusahaan Perekrut TKI ABK Perikanan yang Terdaftar

Author

Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK

Berdasarkan informasi dari Popy, Staf Kasi Pengawakan Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub (22/12/2014), sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 yang diterbitkan Okober 2013. Hingga saat ini baru ada dua perusahaan yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutaan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan 13 perusahaan niaga. Atas dasar tersebut persoalan yang menimpa ABK pelaut perikanan yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan, tidak menjadi tanggungjawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Erna Murniaty Ketua Umum SBMI menuntut agar BNP2TKI tidak melayani rekomendasi perusahaan perekrut yang menempatkan ABK Pelaut Perikanan, hingga ada kejelasan perizinan dari Kementerian Perhubungan.

“Kepala BNP2TKI harus tegas, karena ini menyangkut nasib banyak ABK. Sudah 277 ABK yang dipekerjakan oleh perusahaan Taiwan, mereka dipulangkan dan tidak mendapatkan hak gajinya, belum lagi ditambah ratusan ABK di luar negeri yang mengalami nasib sama dan belum dipulangkan, jika dibiarkan korbannya akan terus bertambah,” tegasnya.

Lebih lanjut Erna mengatakan berdasarkan pengalaman SBMI dalam mendampingi kasus ABK, terbukti Crisis Center BNP2TKI tidak mampu menyelesaikan masalah pemenuhan hak-hak ABK.

“Jika tidak mampu melindungi, BNP2TKI harusnya tidak menerbitkan rekomendasi,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki BNP2TKI per Juni 2014, ada 263 perusahaan perekrut. Dari jumlah itu yang mengajukan layanan rekomendasi BNP2TKI hingga bulan Agustus 2014 ada 104 perusahaan yang bermitra dengan 176 perusahaan di negara tujuan penempatan.

Sumber : http://sbmi.or.id/gawat-ternyata-baru-2-perusahaan-abk-yang-terdaftar/

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.