Berita

TKI Mukaroroh Dipindahtangankan Calo, BNP2TKI Tidak Bertindak

Author

Suasana Negosiasi Pembebasan TKI Mukaroroh antara Hariyanto dari SBMI (tengah pakai tas punggung) dan Calo a.n Mujid (kiri, berpeci)
Suasana Negosiasi Pembebasan TKI Mukaroroh antara Hariyanto dari SBMI (tengah pakai tas punggung) dan Calo a.n Mujid (kiri, berpeci)

Kasus indikasi perdagangan orang yang menimpa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon tidak ditanggapi serius oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Hal tersebut tampak saat Hariyanto, Koordinator Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Mingan Indonesia (DPN SBMI) mengadukan kasus TKI a.n Mukaroroh ke BNP2TKI (9/12/14).

“Pengaduan sebenarnya bersifat darurat, Kami (SBMI) menerima info dari pihak keluarga, bahwa TKI Mukaroroh disekap calo dan beberapa kali dipindahtangankan dari satu orang ke orang lain. Saat mengadu, kami berharap ada respon cepat dari BNP2TKI melalui petugas kepolisian yang diperbantukan di BNP2TKI. Namun sayang, petugas hanya mencatat pengaduan dan sekadar basa-basi menelpon sponsor dan meminta untuk memulangkan TKI Mukaroroh.” papar Hariyanto.

Petugas BNP2TKI atas nama Adi yang menerima pengaduan bahkan sempat menyatakan tidak dapat menangani kasus, karena PPTKIS/PJTKI (El Karim) yang terkait sudah dicabut izin. Pengaduan no 201412003809 di BNP2TKI pun terkesan formalitas dan Hariyanto bersama keluarga melanjutkan pengaduan ke Polsek Cililitan.

Pihak Polsek Cililitan pun dengan halus tidak menerima aduan dikarenakan tidak ada petugas dari satuan intel yang bisa diturunkan. Merasa khawatir dengan kondisi Mukaroroh, Keluarga dan Tim SBMI mengadu ke Polsek Ciracas. Alih-alih berharap ada solusi dan tindakan cepat dari aparat penegak hukum, Petugas Polsek Ciracas justru menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan merupakan tindak pidana perdagangan orang dan mereka menyatakan tidak berwenang menangani karena khawatir salah tangkap.

“Melihat para penegak hukum baik BNP2TKI selaku lembaga perlindungan TKI dan kepolisian hanya bersikap pasif, Kami (SBMI) memilih mengambil risiko dengan menemui calo dan gerombolannya di Kampung Melayu Jakarta, sayang pihak Calo berkelit dan mengaku tidak mengetahui keberadaan Mukaroroh. Kami pun sodorkan dokumen salinan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ancam mereka untuk beri jawaban dalam 1×24 jam, jika tidak kami ancam mereka untuk dilaporkan ke Mabes Polri.”ungkap Hariyanto.

Hingga 10 Desember 2014, baik pihak BNP2TKI maupun kepolisian tidak ada yang merespon kasus ini, sehingga SBMI akan meneruskan pengaduan ke Mabes Polri pada 11/12/14 esok. Melalui kasus ini, tampak betul betapa BNP2TKI maupun Kepolisian tidak memiliki mekanisme bantuan perlindungan saat TKI berada dalam situasi darurat.

==============

RekamĀ  Kultwitt:

Tulisan ini ditandai dengan: BNP2TKI Perdagangan Orang PJTKI PPTKIS PT EL KARIM 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.