Jalan Panjang TKI Darto Mencari Kebebasan (2)

Author

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Upaya yang Ditempuh

Darto berupaya dengan sungguh-sungguh agar ia bisa keluar dari penjara. Salah satunya dengan meminta bantuan pada Teguh (perawat ENT Sabah Hospital Kuwait) karena merasa dekat dan satu daerah asal. Teguh melaporkan kasus Darto ke KBRI yang diterima Jati Heri Winarto, Haryadi, Budimansyah dan Afrian. Bahkan Darto sendiri menyampaikan permasalahannya pada Aris—orang KBRI—melalui telepon di penjara. Teguh juga pernah menulis surat ke Duta Besar RI di Kuwait agar Darto dibebaskan dengan bantuan hukum semaksimal mungkin.

Selama 4 tahun 7 bulan Darto di penjara, Konsulat di Kuwait hanya menjenguk sebanyak 3 kali, Budiman menjenguk sekali di tahun 2012 dan Andi Bastari dua kali, yang terakhir pada 27 Juni 2014. Teguh juga sempat dipertemukan dengan pengacara KBRI untuk menyelesaikan persoalan Darto. Teguh dengan Ahmad (pengacara KBRI) akhirnya menemui Darto di Penjara. Ahmad berjanji akan menulis surat untuk meminta pemerintah Kuwait memotong masa tahanan dan segera membebaskan Darto. Hingga waktu berjalan, sampai detik ini belum ada hasilnya.

Teguh kemudian mengkonfirmasi kembali ke KBRI, dan mendapatkan informasi bahwa KBRI tidak bisa berbuat banyak untuk kasus Darto karena berhubungan dengan politik ‘terkait dengan pengunaan senjata’. Informasi ini membuat Darto tertantang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berkasus sesuai yang disebut. Ia kemudian menghubungi staff di penjara dan mendapatkan bukti tertulis dari Ministry of Interior, Department Central Jail No. file 731 pada tanggal 07 Juni 2012. Dengan bukti tersebut, Darto masuk penjara bukan karena penggunaan senjata dan informasi yang disampaikan KBRI tidaklah benar.

Melihat kondisi yang belum belum mendapat titik terang, Darto meminta Teguh untuk menghubugi pengacara dari sponsor yang pernah membantunya. Pengacara tersebut memberikan masukan bahwa Darto bisa bebas dengan satu cara yakni Tanajul (surat pengampunan dari keluarga korban yang meninggal). Syarat pengampunan cukup sulit, yakni ada pemaafan dari keluarga BMI yang meninggal dan tanda tangan dari Kemenkumham dan Kemenlu. Meski sulit, cara itu akhirnya dilakukan. Dengan bantuan Pengacara KBRI, Darto dapat mengambil data (nomor paspor) korban di Ministry of Justice dan memperoleh data nomor paspor korban untuk dasar membuat Surat Tanajul.

Darto mengurum data dari Pengadilan Kuwait kepada pihak keluarga di Banyumas. Dengan didampingi LSM Migrant Care di Jakarta, keluarga Darto melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan ke Imigrasi Cipinang, tempat penerbitan paspor. Selain ke Imigrasi Cipinang, pelacakan juga dilakukan hingga ke kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sayangnya dari dua tempat yang berbeda tersebut sama-sama tidak membuahkan hasil. Nomor paspor yang dimiliki korban tidak dapat ditemukan atau tidak ada yang sesuai. Sehingga pembuatan surat pengampunan dari pihak keluarga korban tidak dapat diwujudkan. Di tahun 2012 juga dengan difasilitasi oleh Migrant Care dan Kemenlu, pihak keluarga telah mengirimkan permohonan maaf kepada pemerintah Kuwait, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Kolaborasi Penanganan Kasus

Awal November 2014, Darto menelpon Paguyuban Buruh Migran Seruni Banyumas untuk meminta bantuan kasus ini. Fathullah dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran Yogyakarta (PSD-BM) membantu menjembatani komunikasi antara Seruni dan Migrant Care untuk berkolaborasi. Fathullah berharap pemerintah yang baru bisa memainkan jalur diplomasinya, karena Tatang Budi Utama Razak, Direktur WNI BHI Kemenlu, yang dulu menangani masalah ini menjadi Duta Besar di Kuwait). Maka dilakukanlah pembagian peran. Paguyuban Seruni mengajak Pemda (Bupati dan Kepala Dinsosnakertrans) untuk merancang audiensi ke Kemlu. Selain itu Migrant Care siap untuk hadir dan memaparkan posisi awal kasus ini.

Sebagai warga Banyumas, Retnowati (istri Darto), berhak mendapatkan perlindungan Bupati. Retnowati sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Bupati melalui surat. Sebagai warga Banyumas Retnowati berhak mendapat perlindungan atas penyelesaian kasus ini. Sebab selama ini pihak keluarga telah berjuang keras agar Darto mendapat keringanan atau dibebaskan.

Darto adalah tulang punggung keluarga. Tujuan Darto bekerja di Kuwait untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi keluarga. Keluarga sangat sedih dan tertekan dengan adanya masalah ini. Retnowati dalam suratnya juga meminta untuk difasilitasi pendampingan ke Kemenlu untuk audiensi agar dibuatkan surat permohonan remisi. Beberapa bulan lalu, Darto menginformasikan bahwa bulan Februari 2015 akan ada program tahunan pemberian remisi oleh Pemerintah Kuwait pada tahanan dalam rangka hari kemerdekaan. Darto berharap ketentuan pengajuan permohonan remisi sudah masuk paling lambar minggu kedua bulan Desember 2014. Minggu depan, di hari Senin atau Selasa, keluarga Darto, Paguyuban Seruni, Disnakertrans akan berangkat ke Kemenlu untuk membahas masalah ini.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.