Panduan

Panduan Ketika TKI Malaysia di PHK

Author

Ilustrasi Buruh yang Diterminit atau PHK
Ilustrasi Buruh yang Diterminit atau PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menimpa siapa saja, baik pekerja formal atau pekerja informal. Begitupun di negara penempatan Malaysia, PHK bisa terjadi pada siapa saja. Pemutusan kerja akan berdampak dipulangkannya BMI/TKI ke Indonesia.

PHK sepihak oleh majikan dapat terjadi karena persoalan dokumen, pelanggaran kontrak kerja oleh buruh migran, karena faktor dari perusahaan/majikan baik kesengajaan (penahanan dokumen dan melaporkan pekerja sebagai pendatang ilegal dengan tujuan menghindari tanggungjawab membayar gaji) atau perusahaan mengalami kebangkrutan.

Ketentuan mengenai PHK dan konsekuensi biaya pemulangan sebenarnya tercantum dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja yang perlu dipahami dengan baik. Tapi jika dalam kontrak kerja masih tidak jelas, beberapa hal di bawah ini barangkali bisa dijadikan rujukan bagi buruh migran yang terkena PHK di Malaysia :

1. Berunding dengan majikan atau perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengapa Anda di PHK.

2. Jika sudah jelas Anda di PHK, mintalah surat PHK resmi dari majikan atau perusahaan.

3. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja yang berlaku, tidak sesuai fakta yang dapat dibuktikan. Laporkan permasalahan pada Perwakilan Indonesia di Malaysia seperti KBRI di bagian atase tenaga kerja. Laporan bisa dilakukan lewat telepon, surat, fax, atau datang langsung dan minta tanda bukti lapor.

4. Jika ada urusan yang belum selesai seperti gaji, hutang piutang, laporkan juga ke atase ketenagakerjaan KBRI dengan meminta tanda bukti lapor. Jika diberhentikan majikan, maka majikan wajib membiayai Anda kembali ke negara asal.

5. Mengurus asuransi tenaga kerja. TKI yang diproses melalui PPTKIS/PJTKI wajib diikutsertakan dalam program Asuransi TKI. Program tersebut mengakomodir pertanggungan untuk risiko PHK.

6. Meminta bantuan organisasi buruh migran atau lembaga hukum jika mengalami kesulitan untuk mengurus klaim asuransi PHK dan memperkarakan kasus PHK ke BNP2TKI saat klaim asuransi dipersulit oleh pihakk konsorsium asuransi.
*Disarikan dari berbagai sumber

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.