PJTKI dan Sponsor Tak Pedulikan TKI Korban Perkosaan

Author

ilustrasi
ilustrasi

WS (33), buruh migran asal Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat, mengalami nasib yang memilukan. Ia merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kemudian diperkosa hingga hamil. Berdasar kronologi yang dicatat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI Karawang), WS merupakan buruh migran di Yordania yang bekerja selama dua tahun tujuh bulan. Ia direkrut oleh sponsor bernama Iwan dan H. Nanang, sedangkan proses penempatan dilakukan oleh PT Indosadya.

Semula WS tak mengalami persoalan sampai kemudian kontrak kerjanya selesai dan meminta dipulangkan. Majikan tidak memperbolehkan WS pulang dan memperpanjang kontrak tanpa memberitahu KBRI. Tujuh bulan setelah perpanjangan kontrak, ulah majikan semakin menjadi-jadi. Majikan WS tak mau membayar gaji dan malah menjual WS pada majikan lain.

Pada majikan kedua, lagi-lagi WS diperlakukan seperti budak. Ia tak memperoleh hak gajinya sampai kemudian diculik oleh lelaki hidung belang dalam perjalanan ke toko. Oleh lelaki hidung belang, WS ditahan di sebuah rumah kontrakan dan diperkosa berkali-kali. Tak kuat dengan keaadaan yang menimpanya, WS memberanikan diri untuk keluar rumah kontrakan dan berteriak.

Teriakan WS mengundang perhatian penduduk sekitar dan polisi terdekat. Polisi kemudian mengamankan WS di rumah perlindungan. Polisi juga berhasil menjerat pelaku dan menjatuhi hukuman. Meski pelaku telah mendapat hukuman, WS tak mendapatkan hak gajinya selama bekerja dan hak untuk kebutuhan anak yang akan dilahirkannya nanti.

Bulan Mei lalu, WS dipulangkan ke Indonesia dan menjalani rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center milik Kementerian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur. Bulan Juni 2014, WS dijemput oleh keluarga atas fasilitas dari Dinas Sosial Karawang. Usia kehamilan WS sudah memasuki sembilan bulan, namun dikhawatirkan ia tak mendapat jaminan persalinan gratis dari pemerintah karena Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sudah habis masa berlakunya.

WS sudah berupaya melapor kasus kehamilannya pada PT Indosadya, namun hingga berita ini diunggah PJTKI dan sponsor yang memberangkatkan WS tidak merespon laporannya. “Pihak PJTKI dan sponsor tak mau membantu saya mendapatkan hak-hak saya selama bekerja di Yordania. Saya hanya dijanjikan pihak sponsor akan diberi uang, tapi sampai sekarang belum dapat,”cerita WS melalui Portal PantauPJTKI.

Untuk mengurus hak-hak korban, WS kini didampingi oleh SBMI Karawang. Didin, koordinator SBMI Karawang mengungkapkan jika persoalan yang dihadapi WS saat ini adalah paspor yang ditahan sponsor dan birokrasi desa yang tidak sensitif dengan persoalan warganya sendiri.

“Kami sudah mengambil paspor dari tangan sponsor yang merekrutnya, dan besok kami akan mendatangi pemerintah desa untuk segera membuat surat-surat yang diperlukan guna penerbitan KTP dan Kartu Keluarga,”ujar Didin.

Indonesian Family Network (IFN) organisasi TKI di Singapura bekerja sama dengan SBMI Karawang memberikan sumbangan kepada WS untuk biaya persalinan bagi anaknya.
Sumbangan tersebut menurut Didin merupakan bagian dari solidaritas kawan-kawan TKI Singapura yang prihatin dengan peristiwa tragis yang dialami oleh korban sewaktu menjadi TKI di Yordania yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.