Butuh Peran Desa untuk Lindungi TKI (1)

Author

Nooryono, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas(Kanan), saat berdiskusi dengan pegiat Seruni Banyumas
Nooryono, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas(Kanan), saat berdiskusi dengan pegiat Seruni Banyumas

Informasi tentang ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan proses migrasi ke luar negeri bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hingga saat ini masih didominasi oleh sponsor atau calo yang mengurus proses pemberangkatan. Keterbatasan informasi prosedur, hukum, hak dan kewajiban, serta kondisi/budaya negara tujuan membuat TKI berada dalam situasi rentan dari pra hingga purna migrasi.

Calon TKI yang sebagian besar berasal dari desa, tidak memiliki informasi resmi yang bisa digunakan untuk perbandingan dengan informasi dari PJTKI/PPTKIS, calo, atau sponsor. Ketidaktahuan calon TKI dikarenakan mereka tidak memiliki akses informasi yang bisa menjadi rujukan. Desa sebagai gerbang pertama bagi warganya yang hendak bekerja sebagai TKI, selama ini masih berada pada posisi yang lemah dalam pengawasan dan perlindungan warganya.

Peran desa selama ini hanya sebatas pada legalitas dokumen persyaratan migrasi. Pemerintah desa hanya berperan untuk tanda tangan dan stempel dokumen migrasi calon TKI, sebagai pengesahan dokumen dari desa. Sementara itu masih banyak desa yang tidak tahu dengan benar tentang prosedur migrasi. Pemerintah desa selama ini hanya berpatokan pada surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.

Lemahnya peran desa dikarenakan desa tidak memiliki akses informasi resmi tentang prosedur migrasi dari pemerintah. Sedangkan warga desa yang menjadi calon TKI lebih banyak bergantung pada calo atau sponsor dalam pengurusan dokumen migrasi. Sebaliknya, ketika ada masalah yang terjadi dengan warganya yang menjadi TKI ke luar negeri, pemerintah desa akan direpotkan dan bahkan kelabakan seperti kebakaran jenggot karena ketidaktahuannya.

Desa membutuhkan informasi yang lengkap dan resmi tentang prosedur migrasi dari lembaga pemerintah terkait, sehingga pemerintah desa tahu dan bisa memberikan rujukan sumber informasi bagi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan terpenuhinya informasi tersebut, desa bisa berperan dalam hal pengawasan dan perlindungan warganya yang menjadi TKI dari awal pemberangkatan hingga kepulangan. Desa bisa memastikan bahwa warganya yang bekerja di luar negeri telah melaui prosedur yang legal dan aman, sehingga dapat meminimalisir masalah yang terjadi.

Yudi Setiyadi
Pegiat Desa di Banyumas

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.