Berita

KTKLN Tidak Bisa Jadi Syarat Klaim Asuransi

Author

KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi
KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi

Dalam pengajuan klaim asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak dibutuhkan oleh pihak pengelola asuransi TKI. Hal tersebut diungkapkan oleh Hariyanto, koordinator advokasi SBMI, mengutip petugas klaim asuransi pada Senin (18/08), pasca mengirimkan berkas revisi pengajuan klaim untuk jenis resiko PHK massal yang dialami oleh TKI Qatar.

“Di dalam berkas itu saya coba sertakan KTKLN yang dianggap kartu sakti oleh BNP2TKI karena di dalamnya memuat 47 item data. Pihak asuransi kemudian malah bilang KTKLN-nya dibawa saja karena tidak dibutuhkan,”ujar Hariyanto.

Hari menambahkan bahwa untuk pencarian klaim asuransi yang dibutuhkan ialah kwitansi pembayaran yang kebanyakan diberikan kepada PJTKI dan tidak diberikan kepada TKI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 tahun 2010 mengatur persyaratan klaim itu terbagi menjadi dua yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi, surat pengajuan klaim yang ditanda tangani oleh calon TKI atau ahli waris yang sah dan bermaterai cukup, kartu peserta asuransi asli, TKI atau ahli waris yang sah dan bermaterai cukup, syarat keterangan asli dari ahli waris yang sah diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris dalam klaim yang diajukan oleh ahli waris. Sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis resiko yang dialami TKI.

Secara lebih jelas, persyaratan khusus untuk klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja yakni: perjanjian kerja, perjanjian penempatan, surat keterangan PHK dari pengguna, surat keterangan perwakilan RI di negara penempatan, atau surat keterangan dari Dirjen. Selain persyaratan khusus tadi, pihak asuransi juga terkesan mempersulit dengan meminta surat rekomendasi dari BNP2TKI—syarat tambahan yang sebenarnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri.

“Kita lihat nanti jika semua syarat tersebut terpenuhi dan dalam tempo 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans tadi pihak asuransi belum juga membayar, ya harus diramaikan,”tegas Hariyanto.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.