Berita

KPU: Tak Ada Pilpres Ulang Bagi Ratusan TKI yang Gagal Nyoblos

Author

Minggu (6/07) WNI yang tinggal di Hong Kong menggunakan hak pilih untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Jadwal Pilpres di Hong Kong ini sama dengan jadwal Pilpres WNI yang tinggal di Singapura, Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang. Mayoritas WNI yang tinggal di Hong Kong adalah mereka yang bekerja sebagai buruh migran Indonesia. Tempat Pemungutan Suara (TPS) PilPres di Hong Kong berada di Victoria Park, tempat lapang yang kerap disinggahi oleh buruh migran.

Menurut data Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), daftar pemilih tetap (DPT) di Hong Kong sebanyak 114.662 pemilih. Sedangkan yang hadir di TPS sebanyak 25.137 pemilih. Tentu pemilih yang hadir pada Pilpres di TPS ini empat kali lipat dibandingkan dengan pemilu legislatif (Pileg) yang kurang lebih dihadiri 6000 pemilih.

“Garis besarnya ada peningkatan dibanding Pilpres 2009. Partisipasi kawan-kawan juga meningkat. Tapi mengingat sebelum Pilpres ada Pileg, mestinya lonjakan peserta yang tak terdaftar sebagai DPT ini bisa diprediksi, diantisipasi, atau dicarikan solusi,”ujar Rie Lestari buruh migran Hong Kong.

Melonjaknya pemilih di Hong Kong itu tak diimbangi dengan jumlah TPS yang ada. Hanya ada 13 TPS yang kesemuanya ditempatkan di Victoria Park dan sedari pagi sampai sore pun antrian pemilih masih tetap panjang. Sore hari ketika TPS tutup ada ratusan buruh migran yang datang dan ingin menggunakan hak pilihnya, namun mereka ditolak oleh petugas TPS. Penolakan itu kemudian berakhir dengan demo. Baca kronologinya Ratusan TKI Hong Kong Ditolak “Nyoblos” Dalam Pilpres 2014.

Konjen Indonesia di Hong Kong, Chalief Akbar, mengungkapkan bahwa PPLN sudah melakukan antisipasi membludaknya pemilih dengan membuka tiga jalur untuk mengurangi kepadatan antrian. “Ada tiga jalur. Antreannya panjang karena jumlah pemilih besar. Waktu ditutup sudah tidak ada antrian,”ungkap Chalief Akbar yang dikutip dari Detik.com (07/07)

Menurut Rie Lestari memang ada tiga jalur, tetapi pintu masuk yang hanya satu itu yang membingungkan. Instruksi dari PPLN lewat pengeras suara juga berubah ubah, demikian juga petugas di lapangan antrian, ketambahan sukarelawan yang ikut-ikutan mengatur jadi semrawut.

Sring Atin dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI Hong Kong) menyoroti bahwa jika ingin pemilu efektif dan efisien mengurai kemacetan dalam proses pemilihan, seharusnya KJRI dan PPLN menyediakan beberapa TPS di titik-titik kumpul buruh migran.

“Saya membayangkan minimum di New Territories, Kowloon dan Hong Kong. Karena hanya ada di satu titik yaitu di Hong Kong (Victoria Park) ya jangan menyalahkan kalau semua tumplek jadi satu sehingga antrian mengular dan menuai komplain,”tulis Sring Atin dalam blog pribadinya.

Sring Atin juga mengungkapkan alasan pantia pemilu menutup TPS pukul 5 sore, di satu sisi memang sudah diumumkan, namun di sisi lain sebenarnya tidak toleran terhadap WNI yang sedang antusias menggunakan hak pilihnya. Ia mempertanyakan benarkah panitia tidak bisa memperpanjang jam pemilihan hanya karena izin, karena Victoria Park bisa digunakan sampai pukul 7 malam. Jika pun KJRI atau PPLN terlanjur minta izin hanya hanya sampai pukul 5 atau 6 sore, Sring Atin yakin KJRI sebagai perwakilan negara dengan mudah bisa bernegosiasi dengan manajemen Victoria Park untuk perpanjangan.

Terkait dengan ratusan TKI Hong Kong yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak ada Pilpres ulang di Hong Kong. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyayangkan hak pilih ratusan WNI yang tidak tersalurkan, namun tidak ada pengulangan karena hal itu disebabkan kesalahan pada WNI yang datang terlambat ke TPS.

“Ada yang perlu diluruskan, ratusan WNI tidak akan ditolak jika datangnya tepat waktu atau tidak terlambat. Misalnya sudah sejak pukul 16.30 ikut antre, tentu sampai jam berapa pun mereka tetap diperbolehkan nyoblos hingga antrean habis,”jelasnya seperti dikutip pada Jawapos.com (07/07). Di laman Jawapos.com tersebut, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak akan mengkaji secara mendalam masalah ratusan WNI yang kehilangan hak pilihnya di Hong Kong. Sebelumnya Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU untuk menambah jumlah TPS di Hong Kong.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.