Berita

Turki Sebagai Negara Penempatan TKI

Author

Turki
Turki

Turki sebenarnya bukan negara tujuan penempatan bagi sebagian besar buruh migran Indonesia. Namun ada sekira 884 TKI yang bekerja di Turki yang diantaranya bekerja sebagai tenaga kerja di bidang spa. Tenaga kerja spa memang sebagaian besar bekerja pada pengguna berbadan hukum, tetapi tak menutup kemungkinan terjadi eksploitasi juga pada bidang ini. Maka negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi buruh migran dan mengabaikan besar kecilnya jumlah buruh migran yang berada di negara penempatan tersebut.

Merujuk pada jawaban surat permintaan informasi publik dari BNP2TKI, hubungan Turki dan nusantara sudah terjalin sejak abad ke-16 ketika negara itu masih berada di bawah kekuasan Ottoman. Hubungan itu terus berlanjut sampai negara Indonesia merdeka. Di tahun 2010 Indonesia dan Turki bahkan sempat menandatangani rencana peningkatan kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, pariwisata, dan pertahanan yang dituangkan dalam delapan nota kesepahaman.

Delegasi untuk membahas nota kesepahaman dalam pertemuan bilateral tersebut dipimpin oleh presiden Indonesia dan presiden Turki di ibukota Ankara. Delapan nota kesepahaman tersebut meliputi kerja sama dibidang teknis, pertahanan, industri kecil dan menengah, penukaran kebudayaan, transportasi laut, pengembangan tenaga kerja, investasi dan koperasi, serta televisi negara.

Penandatanganan nota kesepahaman tenaga kerja dilakukan Menakertrans Indonesia dan Menteri tenaga kerja dan menteri jaminan sosial Turki di istana kepresidenan Turki pada 29 Juni 2010. Dalam MoU tersebut pemerintah Indonesia dan Turki sepakat akan membantu dan mendukung adanya pengembangan kerja sama dalam ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama dalam joint working grup (JWG) meliputi pelatihan kejuruan, bimbingan kejuruan, pembukaan kesempatan kerja bagi pengangguran dan sebagainya. Sayangnya nota kesepahaman tersebut tak mengatur secara khusus persoalan penempatan dan perlindungan tenaga kerja dibidang spa. Ini bisa dijadikan koreksi dalam pembahasan nota kesepakatan berikutnya untuk mencantumkan poin perlindungan bagi buruh migran yang bekerja di sana.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.