Berita

Mengenal Penempatan TKI Spa

Author

Ilustrasi Penipuan TKI
Ilustrasi Penipuan TKI

Buruh migran yang berangkat ke luar negeri semakin banyak karena lapangan pekerjaan yang kurang di Indonesia. Buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagian besar bekerja sebagai PLRT, namun ada juga yang bekerja di pabrik atau pada pengguna berbadan hukum. Salah satunya adalah buruh migran yang bekerja sebagai BMI/TKI dibidang spa atau pemijat.

Menurut BNP2TKI, BMI/TKI bidang spa yang bekerja di luar negeri terus meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan semakin meningkatnya relaksasi kebugaran tubuh dan kesehatan. BNP2TKI menjawab surat permintaan informasi yang diajukan DPN SBMI mengungkapkan bahwa peningkatan permintaan ini harus dibarengi dengan TKI dibidang spa yang terampil dan profesional.

Masih menurut data dari BNP2TKI tersebut, tempat atau lokasi pekerjaan TKI spa di luar negeri berada di kapal-kapal pesiar, hotel berbintang, sport centre, dan medical centre. Pekerjaan sebagai TKI spa dikategorikan sebagai BMI/TKI yang bekerja pada pekerjaan tertentu yang membutuhkan pengaturan secara khusus. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 28 UU No.39 tahun 2004. Pekerjaan sebagai TKI dibidang spa tak bertentangan dengan pasal 30 UU No. 39 tahun 2004 artinya tak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan baik di negara Indonesia atau di negara tujuan penempatan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Menakertrans belum menerbitkan peraturan yang mengatur prosedur penempatan TKI spa yang bekerja di luar negeri sehingga terjadi kekosongan hukum dan akibatnya muncul berbagai permasalahan dan kekacauan dalam penempatan TKI spa. BNP2TKI sebenarnya menerbitkan sebuah regulasi atau aturan mengenai pedoman pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dengan peraturan Kepala BNP2TKI No BNP2TKI No. PER 17/KA/X/2012 pada tanggal 10 Oktober 2012.

Sayangnya peraturan itu tak dilampirkan dalam surat jawaban informasi, pun ketika dicari di website bnp2tki.go.id dan di ppid.bnp2tki.go.id tak ada peraturan tersebut. Hingga saat ini minim kajian mengenai TKI spa yang bekerja di negara penempatan, apalagi perlindungan terhadap TKI spa yang rawan mendapat permasalahan seperti penipuan dan perdagangan manusia.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.