Jejaring TKI Siap Gugat KTKLN ke Mahkamah Konstitusi

Author

Tampak dari kiri, Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI, Abdul Rahim Sitorus, dari LBH Yogyakarta, dan Retno Dewi, dari ATKI Indonesia
Tampak dari kiri, Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI, Abdul Rahim Sitorus, dari LBH Yogyakarta, dan Retno Dewi, dari ATKI Indonesia

Setelah konferensi pers, Rabu, 24 April 2013, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) bersama beberapa pegiat buruh migran dari ATKI Indonesia, DPN SBMI, Formigran, dan Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta mengunjungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat (25/04/13). Kunjungan ke YLBHI dalam rangka mempersiapkan gugatan pasal-pasal perbudakan di Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN ke Mahkamah Konstitusi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, para pegiat buruh migran ditemui Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI dan diajak mendiskusikan pokok permasalahan di UU 39 Tahun 2004 PPTKILN. Abdul Rahim Sitorus memulai pemaparan pasal-pasal yang akan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24 terkait kewajiban menggunakan jasa komersil mitra usaha di luar negeri atau yang biasa disebut agensi asing. Pasal ini pada praktiknya menempatkan TKI dalam jerat hutang biaya penempatan yang berlebih (overcharging), selain membayar jasa PPTKIS/PJTKI, masih ada jerat agensi asing melalui potongan gaji 7 hingga 9 bulan.

“Selain pasal tersebut, pasal kunci yang akan kita uji di MK adalah pasal soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Pasal 62 ayat 2 menjelaskan, KTKLN adalah kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan, ini jelas sesat pikir, bukankah hukum internasional hanya mengakui paspor sebagai identitas di luar negeri?, di beberapa negara penempatan, TKI juga memiliki kartu izin tinggal, atau kartu identitas warga negara asing. KTKLN tidak pernah dan tidak mungkin diakui oleh hukum negara tujuan sebagai penunjuk identitas.” tutur Abdul Rahim Sitorus.

Sangat mencengangkan, ternyata akar masalah dari pelanggaran HAM dan praktik kriminaliasi terhadap BMI tanpa KTKLN adalah justru berakar dari kebijakan sesat negara yang termaktub ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) huruf d dan huruf e UU PPTKILN yang menetapkan penjatuhan sanksi administrasi berupa pembatalan keberangkatan bagi BMI tanpa KTKLN dan atau pemulangan ke Indonesia atas biaya sendiri.

Melakukan pencegahan atau menolak keberangkatan BMI tanpa KTKLN sangat jelas merupakan tindakan semena-mena yang melanggar hak asasi manusi (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945. Sekurang-kurangnya ada dua macam hak TKI yang dilanggar oleh ketentuan UU PPTKILN yakni hak untuk bepergian ke luar negeri dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Bahrain dari YLBHI juga menambahkan, ketika gugatan KTKLN ke MK sudah didaftarkan, maka praktis kebijakan tersebut berada dalam status masa sengketa dan sementara tidak bisa dijalankan di lapangan hingga MK mengeluarkan putusan atau tafsir hukumnya. Status ini akan menahan pelbagai upaya atau tindakan pencegahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dan atau petugas BNP2TKI/BP3TKI di bandara atau pelabuhan keberangkatan. Secara keseluruhan pertemuan mengerucut pada indikasi-indikasi perbudakan modern yang sistematis dan terstruktur dalam pasal-pasal UU 39 tahun 2004 PPTKILN.

Pertemuan di YLBHI juga berhasil membentuk Tim TKI Anti Perdagangan Orang. Tim selanjutnya akan membagi peran dalam tiga tugas pokok, menyusun materi gugatan, konsolidasi, dan kampanye. Beberapa jejaring organisasi BMI di Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, Malaysia, dan beberapa negara lain siap membuat surat dukungan hapus KTKLN. Penolakan kebijakan KTKLN memang memiliki hikmah tersendiri yang membuat jejaring organisasi dari berbagai negara semakin bersatu padu melawan kebijakan yang merugikan mereka.

10 komentar untuk “Jejaring TKI Siap Gugat KTKLN ke Mahkamah Konstitusi

  1. Hapus saja ktkln disamping ga ada gunanya.ngurusnya ruwet n berbelit2,semoga yg punya ide bikin ktkln srgera tobat

  2. dgn cra KTKLN biar dia mempercpt kekayaannya, dan menguntungkan byk duit. aku tau apa yg d fkrkan jumhur pasti seperti itu.
    gak pnya hati jumhur pemaksaan para TKI, neraka jahannam tempat mu jumhur ketek,sby edan.
    para pemerintah skrg gak tau malu.setan semua.

  3. sedari dulu aku sangat tdk setuju dgn adanya KTKLN.mana ada kata geratis bikin KTKLN..cuma bikin para calo2 subur.lagian di luar negri tdk berlaku kartu itu.!

  4. gimana cara dukung hapus KTKLN ini PAk?? banyak diskusi di media sosial dan blog..tapi kenyataan nya BMI/TKI masih jadi korban KTKLN..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.