Majikan Bermasalah, TKI Malah Didenda PT.Sukses Bersama Yatfuari

Author

Kartika (kanan), saat bersama lansia yang Ia rawat di Taiwan
Kartika (kanan), saat bersama lansia yang Ia rawat di Taiwan

Indramayu- Kartika BT Tarman (21) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Arjasai, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, sudah bekerja selama enam bulan di Taiwan sebagai perawat orang sakit (Care Giver) dan kini dipulangkan karena menuntut hak sesuai perjanjian kerja (PK) yang ditandatanganinya.

Kartika bekerja  di Taiwan sejak 7 Juni 2012, Ia bekerja di majikan laki-laki  bernama Mr. Ma Min Rung untuk merawat ibunya (Ma Se Cien Cien) yang terhitung lansia. Sayang, pekerjaan Kartika bukan hanya merawat orang sakit, namun pelbagai pekerjaan rumah lain juga harus Dia kerjakan, seperti mencuci pakaian, cuci mobil, membersihkan rumah, dan memasak. Kartika bahkan diperintah melakukan pekerjaan rumah tangga di dua tempat rumah majikan dan adik majikan.

Selain harus dibebani pekerjaan berat, Kartika juga tidak diberi waktu istirahat yang cukup, tidak diberi hak libur, tidak diperkenankan memegang HP, hingga dilarang beribadah. Situasi tersebut membuat Kartikaeni memberanikan diri mengadu ke layanan telepon di nomor 1955 (layanan pengaduan terkait ketenagakerjaan yang dikelola Pemerintah Taiwan) dengan harapan ia mendapat solusi keringanan beban kerja dari majikannya.

Harapan Kartika tak kunjung datang walau Jenny, staf konseling layanan pengaduan dari pemerintah Taiwan  telah mendatangi rumah majikan dan Jenny saat itu telah menegur majikan. Meskipun majikan telah berjanji akan memperlakukan Kartika dengan lebih baik, tapi ucapan itu hanya janji di depan Jenny belaka, majikan tetap memperlakukan Kartika tidak sesuai ketentuan kontrak.

“Situasi tersebut membuat Kartikaeni mengadu persoalnnya ke Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan melalui sambungan telepon. Staf KDEI beberapa hari kemudian mendatangi rumah majikan, namun sebelum staf KDEI datang, Kartika diancam oleh majikan agar tidak bercerita pelaggaran hak yang dialaminya. Saat staff KDEI datang, Kartika tetap berani bercerita persoalan yang Ia alami. Hal itu membuat staff KDEI menjatuhkan sanksi denda pada majikan dan agensi.” tutur Iid Wahidin, kakak kandung TKW.

Iid Wahidin memaparkan info terakhir, adiknya berada di kantor agensi Chia Hsin Internasional Manpower Agency Co.Ltd di daerah  Taoyuan City, Taoyuan, Taiwan. Alih-alih meminta haknya, Kartika justru didenda Pihak agensi sebesar 3,5 juta, jika ingin dipulangkan. Tidak hanya itu, oleh PT. Sukses Bersama Yatfuari selaku PPTKIS yang memberangkatkannya, keluarga Kartika juga diminta denda 20 juta. Baik agensi di Taiwan maupun PT. Sukses Bersama Yatfuari beralasan bahwa denda dijatuhkan karena Kartika belum selesai masa (9 bulan) potong gaji.

Merasa ada ketidakadilan terhadap adiknya yang menjadi TKW di Taiwan, Iid Wahidin mengadukan permasalahan tersebut ke Sekretariat  Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu di Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu  yang diterima langsung  oleh Juwarih, Ketua DPC SBMI Indramayu.
“Kami akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab seperti PT. Sukses Bersama Yatfuani, BNP2TKI, Kemenakertrans, dan akan menghubungi jariangan SBMI yang di Taiwan untuk membantu permasalahan Kartika.” tutur Juwarih.

Satu komentar untuk “Majikan Bermasalah, TKI Malah Didenda PT.Sukses Bersama Yatfuari

  1. Lalu sudah sampai mana pendampingan yang dilakukan SBMI. Apakah pemerintah telah melakukan langkah-langkah cepat untuk melindungi warganya yang diperlakukan tidak adil. Mohon update informasi yah. terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.