Berita

Lembaga Perlindungan Anak NTB Tangani 58 Kasus

Author

LOMBOK.– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB sampai saat ini menangani 58 kasus yang didominasi kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus tersebut antara lain pencabulan melibatkan 27 kasus, pemerkosaan 12 kasus, kasus anak berhadapan dengan hukum 7 kasus, penelantaran anak 2 kasus, kekerasan fisik 2 kasus, KDRT 6 kasus, serta gizi buruk 1 kasus.

“Data tersebut masih data yang tejadi di Pulau Lombok, sementara di Pulau Sumbawa masih memperluas jaringan untuk mendapatkan datanya. Ditegaskan, pihaknya fokus mengkaji kasus-kasus perdagangan anak, terutama anak di bawah umum, karena tidak menutup kemungkinan kasus tersebut terjadi juga di NTB,” tutur Warniati, salah satu pengurus LPA NTB yang ditemui di kantornya kemarin menyampaikan

Diungkapkan banyak kasus-kasus melibatkan anak yang tidak dilaporkan ke LPA NTB. Sehingga diprediksi jumlah kasus yang terjadi lebih besar. Anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pihak yang cukup rentan mengalami kasus. Anak-anak TKI harus mendapatkan perhatian, bagaimana posisi suami atau istri yang ditinggalkan pasangannya turut memperhatikan perkembangan sang anak.

2 komentar untuk “Lembaga Perlindungan Anak NTB Tangani 58 Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.