Kritik Atas SE 2524 dan Sistem Online KJRI Hong Kong

Author


ilustrasi
ilustrasi

Sistem online diterapkan sejak Maret 2011, sistem online merupakan sistem komputerisasi yang ditetapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk mengikat Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agen di Hong Kong. Melalui sistem tersebut, PPTKIS wajib mengirimkan data-data para TKI yang akan dikirim ke agen di Hong Kong melalui komputer dalam jaringan (daring/online), begitu juga sebaliknya.

 

Menurut Bambang Susanto, Konsul pelayanan warga di KJRI Hong Kong, sistem ini bertujuan untuk memudahkan KJRI memantau PPTKIS dan agen yang melanggar ketentuan dan agar lebih mudah melacak keberadaan TKI ketika keluarga mencari. Berbeda dengan versi pemerintah, TKI di Hong Kong lebih melihat sistem ini akan banyak merugikan mereka. Keberadaan sistem online akan membuat TKI tidak diperbolehkan pindah dari PPTKIS dan agen di mana ia ditempatkan selama 2 tahun pertama bahkan mungkin selamanya.

 

Sebagai penguat upaya penerapan sistem online tersebut, pada 14 Oktober 2011 lalu,  KJRI mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) nomor 2524 yang ditujukan kepada Asosiasi PPTKI Hong Kong (APPIH) sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan pelaksana penempatan TKI.

 

Surat ini bertujuan mengatur para agen antara lain:

  1. Dilarang menggunakan dan atau bekerja sama dengan sub agen

  2. Tidak mengambil TKI dari satu agen ke agen lain atau dari PPTKIS satu ke PPTKIS lainnya yang tidak sesuai ketentuan

  3. Tidak memindahkan TKI dari satu agen ke agen lain atau dari PPTKIS satu ke PPTKIS lain

  4. Tidak melakukan overcharging dalam proses pembaharuan kontrak atau pada proses penempatan atau pemindahan TKI pada majikan baru

  5. Tidak menitipkan atau mengirimkan TKI untuk menunggu visa di Macau atau China

 

Melalui SE 2524, KJRI Hong Kong meminta kerja sama para agen yang terdaftar di KJRI dan anggota Asosiasi PPTKI Hong Kong (APPIH) untuk tidak melanggar hak-hak TKI, antara lain :

  1. Tidak melakukan penahanan paspor TKI dan upah di bawah standar (underpay)

  2. Memperkerjakan TKI tidak sesuai dengan kontrak kerjanya

  3. Memberikan informasi tidak benar kepada majikan tentang TKI, sehingga menyebabkan TKI mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK/interminit) dan majikan melakukan kebiasaan PHK TKI lebih dari satu kali.

 

Sekilas mengamati kebijakan KJRI Hong Kong di atas memang tampak manis, tetapi jika kita benturkan dengan fakta atau kenyataan, maka kita akan menjumpai betapa semakin terang keberpihakan KJRI hanya kenapa PPTKIS dan agen di Hong Kong.

 

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? mari kita amati kebijakan tersebut secara kritis. Pertama, melalui kebijakan tersebut TKI Hong Kong dilarang pindah PPTKIS atau agen. Apa kepentingannya? tidak lain agar TKI terus menerus bisa dijadikan “budak” melalui sistem potong gaji.

TKI yang selesai kontrak ketika akan bekerja kembali harus masuk PPTKIS atau agen yang sama lagi dan harus menerima kebijakan potongan gaji 6 sampai 7 bulan, artinya TKI sengaja diikat dalam jerat pemerasan yang dilakukan PPTKIS atau agen melalui sistem potongan gaji.

Kedua, melalui kebijakan tersebut pemerintah tidak menjamin TKI bisa memejahijaukan PPTKIS atau agen serta menuntut ganti rugi ketika hak-haknya dilanggar. Melihat kenyataan semacam ini,  jelaslah sudah jika KJRI sebagai wakil Pemerintahan Indonesia di Hong Kong tidak benar-benar berpihak pada TKI, justru sebaliknya bersama PPTKIS dan agen menjadikan TKI objek pemerasan. (Bersambung)

3 komentar untuk “Kritik Atas SE 2524 dan Sistem Online KJRI Hong Kong

  1. pemerintah harusnya melindungi hak-hak warga negaranya, untuk itulah negara ada. Selamat berjuang kawan-kawan BMI Hong Kong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.