Berita

NTB Bukan Pintu Masuk Komoditas Impor OKTK

Author

ilustrasi buah dan sayuran
ilustrasi buah dan sayuran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Baca:Produk Hortikultura Dari Luar Negeri Harus Penuhi Permentan 37-2006), Balai Karantina  Kelas I Mataram tahun 2011 menyita sekitar 40 Kg produk hortikultura dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang melalui bandara berupa jenis buah-buahan 13,5 kg, cabai besar, bawang merah, bawang putih, biji kopi, benih kacang panjang, kangkung, serta 15 bibit adenium (bunga kamboja).

Penyitaan yang dilakukan pada TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pulang dari bekerja di Malaysia tersebut disebabkan karena Bandara di NTB bukan pintu masuk untuk komoditas impor. Hal ini telah melanggar ketentuan UU pasal 5 Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan.

“Sementara pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak tujuh pintu masuk berbagai jenis produk impor yang termasuk dalam katagori Komoditas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Bandara Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makasaar, dan Batam,” tutur Nunik Handayani, Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Klas I Mataram, NTB.

Nunik Handayani menjelaskan tahun 2012 pemerintah berencana menetapkan pintu masuk untuk komunditas impor buah dan sayuran segar hanya 4 pintu masuk saja. Pintu masuk tersebut Pelabuhan Belawan, Maksasar, Tanjung Perak, dan Bandara Ngurah Rai.

“Bandara Internasional Lombok (BIL) bukan termasuk tempat pemasukan produk tersebut termasuk produk buah segar dan sayuran,” ungkapnya. (rasidibragi/hernawardi)

Tulisan ini ditandai dengan: bandara impor tenaga kerja indonesia 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.