Informasi Negara Tujuan TKI: Hong Kong

Author

Sejarah Hong Kong
Hong Kong merupakan salah satu Daerah Administrasi Khusus Republik Rakyat Cina. Melalui Konvensi Peking tahun 1860, wilayah Hong Kong disewakan dan menjadi koloni Britanian Raya selama 99 tahun sejak 1 Juli 1898 dan berakhir 30 Juni 1997. Pada 1 Juli 1997, Hong Kong secara resmi diserahkan kepada Republik Rakyat Cina. Otonomi diberikan melalui kebijakan “Satu Negara Dua Sistem” ciptaan Deng Xiaoping, otonomi tersebut meliputi sistem hukum, mata uang, bea cukai, imigrasi, dan peraturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani oleh Beijing adalah pertahanan nasional dan hubungan diplomatik. Otonomi ini akan berlaku di Hong Kong (minimal) selama 50 tahun dihitung sejak tahun 1997.
======
Geografis Hong Kong
Hong Kong memiliki luas wilayah 1.103 km²  yang terdiri dari Pulau Hong Kong, Kowloon dan Wilayah Baru, termasuk lebih 260 kepulauan. Sebagai wilayah sub-tropis Hong Kong memiliki beberapa musim, seperti musim panas (Mei-September), musim gugur (September-Desember), musim dingin (Desember-Februari), dan musim semi (Maret-Mei).
==========
Bahasa di Hong Kong
Penduduk di Hong Kong menggunakan bahasa Inggris dan Tionghoa (Kantonis dan Mandarin resmi secara de facto) sebagai bahasa resmi. Kanton adalah dialek bahasa Tionghoa 95% penduduk Hong Kong. Namun, bahasa Inggris tetap digunakan di bidang pariwisata dan perdagangan.
Sebuah fakta menunjukkan hampir semua sopir taksi, pedagang toko dan restoran di Hong Kong mampu berbahasa Inggris. Semua papan nama resmi menggunakan dua bahasa (dwi-bahasa tetapi). Penggunaan dua bahasa ini telah diterima semua kalangan penduduk.
==========
Ekonomi dan Mata Uang Hong Kong
Selama 156 tahun Hong Kong dikuasai Inggris, Hong Kong telah tumbuh menjadi pusat keuangan, perdagangan, pelayaran, logistik, dan pariwisata internasional di kawasan Asia Pasifik. Pada tahun 2003 Produk Domestik Bruto (PDB) Hong Kong berada di urutan 30 dunia dengan pendapatan sebesar US$157 miliar atau US$23.592 per kapita.

Mata uang yang digunakan adalah Dollar Hong Kong (HK$). Pada beberapa hal mata uang tersebut unik pertama karena dikeluarkan oleh tiga bank (HSBC, Standard Chartered Bank, dan The Hongkong and Shanghai Banking Ltd) yang berbeda, kedua desain dan warna setiap uang kertas juga berbeda-beda. Selain uang kertas, terdapat juga uang logam yang dikeluarkan pemerintah. Berikut tabel pecahan nilai mata uang HK$:

Uang Kertas Uang Logam (Koin)
HK$10

hijau dan ungu

(warna ungu dikeluarkan pemerintah)

HK$ 10

perunggu / perak, bulat

HK$20

biru gelap (lama)/biru muda (baru)

HK$ 5

perak, bulat, tebal

HK$50

ungu (lama)/hijau (baru)

HK$ 2

perak, bergelombang, bulat

HK$100

merah

HK$ 1

perak, bulat, tipis

HK$500

coklat muda

50 sen

perunggu, bulat, besar

HK$1000

kuning

20 sen

perunggu, gelombang-bulat

10 sen

perunggu, bulan, kecil

 

 

=====

Selain sistem transaksi dengan uang resmi, Hong Kong telah mengembangkan sistem transaksi elektronik menggunakan kartu pintar sejak September 1997. Kartu tersebut bernama Octopus. Semula Octopus hanya dikeluarkan untuk transaksi layanan transportasi, namun berkembang menjadi kartu pembayaran elektronik yang banyak dipakai penduduk untuk transaksi sehari-hari,  seperti membayar tiket transportasi umum, parkir mobil, membeli barang di toko kelontong, toko makanan cepat saji, supermarket, toko kue, pom bensin, mesin minuman, dan lain-lain. Di Hong Kong terdapat banyak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ditempatkan di ruang publik, toko, swalayan, dan hotel.
=======
Buruh Migran Indonesia di Hong Kong
Pada dekade 90-an Hong Kong telah menjadi tujuan Buruh Migran Indonesia (BMI). Jumlah mereka semakin bertambah seiring krisis yang melanda dan kegagalan pemerintahan Indonesia di era orde baru. Pengiriman BMI ke Hong Kong hingga Mei 2010 mencapai 136.000 orang yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Jumlah BMI yang semakin besar belum diimbangi dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak  BMI oleh dua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong. Sistem pengelolaan tenaga kerja asing di Hong Kong yang disebutkan pada kebijakan New Condition of Stay (NCS) menutup peluang berkembangnya taraf hidup pekerja rumah tangga asing (PRTA). Dengan kebijakan tersebut BMI yang bekerja di sektor non-formal (menjadi PRTA) tidak dapat berganti jenis pekerjaan dan tidak dapat mengajukan diri sebagai penduduk tetap meskipun telah berada di Hong Kong selam 7 tahun. Hal ini dikarenakan Pemerintah Hong Kong telah mengkategorikan PRTA sebagai buruh tidak terampil (unskilled labour).
======
Serikat BMI di Hong Kong
Sebagai upaya memperjuangkan hak BMI di Hong Kong, pada tahun 1993 BMI di Hongkong membentuk Indonesian Group-Hong Kong (IG-HK). Pegiat IG-HK melakukan advokasi terhadap hak-hak BMI yang dilanggar oleh agen dan majikan. Pengorganisiran yang dilakukan semakin besar dari tahun ke tahun hingga diputuskan untuk membentuk serikat buruh. Keputusan mengubah IG-HK menjadi sebuah serikat buruh dilakukan pada Oktober 1999, dengan mendaftarkan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pada Register of Trade Union. Anggota IMWU adalah BMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong.

Indonesian Group-Hong Kong (IG-HK). Aktivitas IG-HK adlah melakukan kerja-kerja pembelaan terhadap hak-hak BMI yang dilanggar oleh agen dan majikan (Advokasi). Dari hasil kerja pengorganisiran massa beberapa tahun yang dilakukan, jumlah mereka tumbuh, keanggotaan grup semakin bertambah. Keputusan untuk merubah IG-HK menjadi sebuah serikat buruh diambil pada Oktober 1999, dengan mendaftarkan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) ke Register of Trade Union. Anggota IMWU adalah BMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong.

Keberadaan IMWU terus berkembang hingga memiliki 2000 orang anggota. IMWU memimpin Perjuangan massa BMI di Hong Kong, melawan kebijakan anti buruh migran yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan Hong Kong. Pada tahun 2001. IMWU menjadi salah satu pelopor pembentukan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO). Koalisi tersebut mewadahi kebutuhan persatuan diantara organisasi buruh migran untuk menegakan hak-hak BMI. IMWU juga mengambil inisiatif dalam penyatuan organisasi buruh migran di Hong Kong, IMWU terlibat dalam Coalition for Migrants Rights (CMR). Pada tingkat regional Asia Imwu juga tergabung dalam Asian Domestic Workers Alliance (ADWA) dan aktif dalam Organizing Committee Federation of Asian Domestic Worker’s Union di Hong Kong, bersama serikat pekerja rumah tangga Hong Kong, Nepal, Filipina, dan Thailand.

IMWU juga menjadi salah satu anggota HKCTU ( HK Confederation of Trade Union) dan FADWU ( Federation of Asian Domestic Workers Union). Satu-satunya serikat pekerja PRT di Hong Kong, terkait dengan maraknya praktek buruk agen penyedia tenaga kerja, majikan, dan PPTKIS, maka pada Oktober 2009 IWMU berinisiatif membentuk sebuah aliansi yaitu : ALIANSI Blakclits Agen, Majikan & PJTKI pelanggar hukum yang beranggotakan 22 ogranisasi. Pada tanggal 23 Januari 2011 aliansi ini dilegalisasikan dan diubah namanya menjadi LiPMI ( Liga Pekerja Migran Indonesia) yang saat ini beranggotakan 18 organisasi. Selain itu masih ada beberapa aliansi yang sifatnya bukan permanen, untuk menyikapi kebijakan – kebijakan pemerintah yang merugikan BMI, di antaranya Aliansi Cabut UU 39 dan Aliansi Berlakukan Lagi Kontrak Mandiri bagi BMI.
==
Kontrak Kerja BMI di Hong Kong
BMI di Hongkong memiliki hak, kewajiban, dan standar kontrak yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah Hongkong. Ketentuan tersebut tertuang dalam Employment Ordiance Chapter 57 untuk penatalaksanaan rumah tangga asing atau foreign domestic helper. Pelbagai hal yang diatur antara lain, hak-hak para TKW, seperti gaji minimum, uraian kerja, kodisi tempat tinggal, asuransi kecelakaan kerja, libur satu hari dalam seminggu, cuti tahunan 7 hari, makan dan transportasi, hingga pemeriksaan kesehatan bila TKW sakit.

Persoalan kontrak kerja bagi buruh migran telah diatur oleh Departemen Imigrasi Pemerintah Hong Kong. Departemen tersebut hanya menyediakan satu bentuk standar kontrak kerja bagi profesi pekerja rumah tangga asing (Pemerintah Hong Kong menyebutnya Foreign Domestic Helpers/FDH).

Formulir kontrak kerja dengan kode id407 harus diisi oleh calon majikan dan calon pekerja untuk dikirim sebagai berkas persyaratan pengajuan pekerja rumah tangga asing pada departemen imigrasi.

Masa kontrak kerja bagi pekerja rumah tangga asing minimum setiap periode bekerja adalah 2 tahun. Bagi majikan yang mempekerjakan buruh migran melebihi periode dalam kontrak kerja dapat ditindak dan diproses secara hukum. Hong Kong yang menjadi negara impian bagi banyak calon buruh migran asal Indonesia juga menerapkan sistem upah (gaji) yang ketat  Upah yang tertera di dalam kontrak kerja wajib mengikuti ketentuan upah minimum yang diumumkan pemerintah Hong Kong setiap tahun. Penentuan upah berdasarkan data perkembangan ekonomi (inflasi tahunan) di Hong Kong. Tahun 2010, Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum bagi buruh migran sebesar HK$3,580 per bulan atau sekitar Rp 4.654.000 per bulan dan majikan wajib memberikan bukti atau tanda terima upah. Selain gaji pokok, pekerja rumah tangga asing juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan makan dan perjalanan bagi pekerja rumah tangga adalah sebesar HK$ 100 (pasal 7.a) dan tunjangan sakit sebesar empat perlima dari rata-rata gaji  harian dan tidak kurang dari empat hari berturut-turut. Tunjangan ini harus didukung surat keterangan dari dokter medis.

Pada kontrak kerja juga tercantum daftar pekerjaan atau tugas yang akan menjadi acuan kerja buruh migran. Pekerjaan yang tertera terbatas pekerjaan seputar rumah tangga. Buruh migran tidak diperkenankan bekerja di luar area rumah majikan (sesuai alamat rumah yang tercantum di kontrak kerja). Tentang hak pekerja migran mendapat libur juga telah ditentukan. Hak libur yang diperoleh pekerja meliputi:

  1. Hari istirahat: satu hari setiap tujuh hari kerja (tidak kurang dari 24 jam)
  2. Hari Libur Nasional: 12 hari setiap tahun
  3. Cuti tahunan yang dibayar: tujuh hari cuti tahunan yang dibayar jika anda  telah bekerja dengan majikan yang sama tidak kurang dari 12 bulan (cuti tahunan dapat meningkat sesuai lama bekerja hingga paling banyak 14 hari dalam satu tahun)
  4. Cuti pulang kampung: buruh migran dapat kembali ke tanah air atas biaya dari majikan untuk berlibur tidak kurang dari tujuh hari sebelum tanggal dimulainya kontrak kerja baru. Buruh migran harus membuat persetujuan dengan majikan terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak tentang liburan ini dibayar atau tidak.
  5. Cuti melahirkan: diberikan selama 10 minggu bagi buruh migran perempuan (BMP) yang telah bekerja  dengan majikan sekurangnya selama empat minggu.  BMP tersebut wajib memberikan surat kehamilan kepada majikan dan berhak menerima gaji semasa cuti hamil yang besarnya empat perlima dari gaji biasa.

=

=========
Agen dan Penempatan
Pemerintah Indonesia telah menjalin hubungan dengan agen-agen penempatan tenaga kerja di Hong Kong. Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (APPTKI) di Hong Kong beranggotakan 254 perusahaan  agen tenaga kerja (http://appih.com/web/eng/appihmemberlist.jsp).

Peraturan tentang agen tenaga kerja dibuat berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur sistem operasi agen tenaga kerja di Hong Kong. Ketentuan umum dari peraturan tersebut antara lain:

  1. Setiap agen tenaga kerja wajib mengajukan lisensi atau izin pada Departemen Tenaga Kerja Hong Kong sebelum menjalankan bisnisnya.
  2. Permohonan lisensi atau izin harus diajukan pada komisioner buruh paling tidak satu bulan sebelum bisnis di mulai.
  3. Lisensi berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan dan pengajuan pembaruan lisensi harus dilakukan tidak lebih dari 2 bulan sebelum akhir masa berlaku lisensi.
  4. Komisi yang diterima agen dari pencari kerja tidak boleh melebihi 10% dari gaji pertama yang diterima pekerja.
  5. Setiap agen yang tidak memenuhi persyaratan hukum bertanggung jawab untuk penuntutan dan pencabutan izin.

Pastikan bahwa agen tenaga kerja memiliki ijin atau surat resmi dari Komisioner Perburuhan. Jika Anda menemukan agen tenaga kerja Anda tidak memiliki ijin atau meminta bayaran berlebihan, anda dapat melaporkan ke Employment Agencies Administration dari Labour Department di nomor telepon 2852-3535 atau dikirimkan laporan ke Employment Agencies Administration, Labour Department 12/F, Harbour Building, 38 Pier Road, Central, Hong Kong13. Jika Anda merasa agen atau orang yang membantu anda telah melakukan kesalahan kepada Anda, laporkan masalah tersebut kepada Polisi.

=====
Kontrak Kerja Habis dan Pergantian Majikan
Kontrak kerja bagi BMI di Hong Kong bersifat mengikat kedua belah pihak (majikan-pekerja), undang-undang tenaga kerja di Hong Kong tidak mengijinkan pekerja rumah tangga asing untuk berganti jenis pekerjaan lain (menjadi buruh pabrik, perawat, dan jenis pekerjaan lainnya).  Jika BMI ingin ganti pekerjaan maka harus kembali ke negara asal dan mengajukan permohonan visa untuk pekerjaan baru (bukan sebagai PRT asing).Penggantian jenis pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Direktur Imigrasi. Seorang PRT asing yang menginginkan ganti majikan baru di Hong Kong, maka harus kembali ke negara asal dan mengajukan permohonan visa langsung kepada Direktur Imigrasi baik melalui pos atau langsung melalui majikannya.

Jika BMI kehilangan pekerjaan sebelum kontrak berakhir, Departemen Imigrasi mungkin akan mempertimbangkan permohonan ganti majikan dalam kondisi tertentu seperti majikan pindah atau bertugas ke Luar Negeri, meninggal dunia atau karena masalah kesulitan keuangan atau ada bukti tindakan pelanggaran hukum dari majikan.

Pekerja maupun majikan dapat memutuskan kontrak kerja sebelum berakhirnya masa kontrak kerja tersebut. Namun pemutusan kontrak kerja ini harus sesuai ketentuan.  Pekerja (atau majikan) dapat mengajukan keberatan kepada Labour Departemen jika Pekerja (atau majikan) memiliki masalah dengan pemutusan kontrak kerja tersebut.

Jika PRT asing ingin memutuskan kontrak kerja sebelum berakhir kontrak tersebut dengan majikan, maka harus memberi tahu secara tertulis kepada majikan satu bulan sebelumnya atau anda membayar satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan tersebut.

Jika majikan ingin memberhentikan pekerja, ia juga harus memberi tahu secara tertulis kepada pekerja satu bulan sebelumnya atau majikan membayar satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan tersebut.  Namun, majikan bisa memberhentikan pekerja secara langsung tanpa pemberitahuan jika: melanggar hukum atau menolak perintah yang diberikan; bertingkah laku aneh pada diri sendiri; tidak jujur atau terbukti melakukan tindakan kejahatan; atau
selalu lalai dalam melaksanakan tugas-tugas.
=======

Dokumen Imigrasi di Hong Kong
Dokumen-dokumen keimigrasian akan siap dalam 3 hari kerja setelah Pemohon melengkapi dan memasukkan seluruh persyaratan. Harap siapkan bukti pengambilan pada saat akan mengambil dokumen.

Pengambilan paspor baru TIDAK dapat diwakili, karena Pemohon paspor harus menandatangani paspor baru tersebut di hadapan petugas Imigrasi. Pengambilan paspor untuk pelaporan pindah alamat dapat diwakili oleh orang lain dengan membawa Surat Kuasa dari pemilik paspor. Perlu diperhatikan bahwa pengambilan dokumen hanya dapat dilakukan pada pukul 14.30-16.30.

===========

Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
  2. Paspor lama asli dan fotokopi
  3. Fotokopi Hong Kong ID Card
  4. Empat lembar foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  5. Fotokopi Surat Akta Lahir
  6. Surat keterangan dari perusahaan (bagi karyawan)
  7. Kartu pelajar/mahasiswa (bagi pelajar/mahasiswa)
  8. Fotokopi Surat Akta Nikah dan fotokopi Hong Kong ID Card suami-istri (bagi yang sudah menikah)
  9. Bukti pembayaran dari BNI sebesar HK$ 163

=======pppp=

Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia
(khusus untuk Penata Laksana Rumah Tangga/Domestic Helper)

 

  1. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
  2. Paspor lama asli dan fotokopi
  3. Fotokopi Hong Kong ID Card
  4. Empat lembar foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  5. Fotokopi kontrak kerja yang berlaku minimal 2 bulan sebelum kontrak berakhir
  6. Bukti pembayaran dari BNI sebesar HK$ 46 (untuk paspor 24 hlm.) atau sebesar HK$ 163 (untuk paspor 48 hlm.)

====

Syarat Pelaporan Pindah Alamat bagi WNI yang Tinggal di Hong Kong atau Macao

  1. Mengisi Formulir Lapor Pindah Alamat bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor asli
  3. Fotokopi Hong Kong ID Card
  4. Dua lembar foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  5. Lapor alamat tidak dikenakan biaya/GRATIS

————-

Pembayaran Pengurusan Dokumen
KJRI Hong Kong tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai. Pembayaran untuk seluruh pelayanan KJRI dilakukan melalui:

Bank BNI Remittance,
Shop 5, Ground Floor, Keswick Court
3 Keswick Street
Causeway Bay – Hong Kong
Tel. 2890 8082
Fax.2890 8182

Sedangkan, pembayaran untuk seluruh pelayanan KJRI bagi warga Indonesia di Macao dilakukan langsung di Pusat Pelayanan Warga Negara Indonesia di Macao SAR, dalam bentuk tunai dan hanya dalam mata uang Hong Kong Dollar.

Tabel Narahubung TKI Indonesia di Hongkong
NARAHUBUNG KONTAK
Employment Agencies Administration, Labour Department 12/F, Harbour Building, 38 Pier Road, Central, Hong Kong13. Telepon 2852-3535
Information and Liaison Section, Immigration Department
2/F, Immigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong
Tel: 2824-6111
Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
Serikat Pekerja Rumah Tangga Indonesia-Hong Kong
4/F, Flat C, Jardine’s Bazaar, 32 Yee Wo ST Causeway Bay, Hong Kong.
Tel: 852-23758337
Fax: 852-29920111
Email: imwu.hk@gmail.com
MP: www.imwuinhk.multiply.com
Asosiasi PPTKI Hongkong Unit 602B, 6th Floor,Causeway Bay Commercial Building, 1-13 Sugar Street, Causeway Bay, Hong Kong. Telp 2504 4108, 2504 4308, Fax: 2895 3180
Konsulat Jenderal Republik Indonesia 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street
Causeway Bay
Hong Kong
Tel : +852 3651 0201, 2890 4421
Fax: +852 2895 0139
Pusat Pelayanan Warga Indonesia di Macao
SAR
Edif. China Civil Plaza, Flat H, 17 floor
Alameda Dr. Carlos D’Assumpcao, No. 249-255
Macao SAR
T. +853 2871 4012
F. +853 2871 4025

11 komentar untuk “Informasi Negara Tujuan TKI: Hong Kong

  1. IMWU jg salah satu anngota dari HKCTU ( HK Confederation of Trade Union) dan FADWU ( Federation of Asian Domestic Workers Union. Satu”nya serikat pekerja PRT di HK, terkait dengan maraknyanya praktek buruk agen, majikan, PJTKI, maka pada bulan oktober 2009 IWMU berinisiatif membentuk sebuah aliansi yaitu : ALIANSI Blakclits Agen, Majikan & PJTKI pelanggar hukum dg beranggotakan 22 ogranisasi. Pada tanggal 23 Januari 2011 ALIANSI INI di legalisasikan dan di rubah namanya menjadi LiPMI ( Liga Pekerja Migran Indinesia) yang saat ini beranggotakan 18 organisasi. Dan msh ada beberapa Aliansi yg sifatnya bukan permanen, untuk menyikapi kebijakan – kebijakan pemerintah yang merugikan BMI, di antaranya ALIANSI CABUT UU 39,
    BERLAKUKAN LAGI KONTRAK MANDIRI BAGI BMI….

  2. akan menarik jika disertai, gambaran dan kisah BMI di Hongkong, minat mereka kuliah, berwirausaha, berkegiatan di sela2 hari libur. atau sisi kehidupan lain yang dapat menggambarkan kehidupan BMI di sana.

    1. Secara garis besar, memang kekeluargaan di kalangan TKI di Hongkong cukup baik. Selain memperoleh jaminan waktu libur yang memungkinkan TKI bertemu dengan sesama warga Indonesia, terdapat ruang publik yang biasa digunakan BMI untuk bertemu.

  3. untuk Calon TKI dg lulusan S1 Akuntansi dan berpengalaman sbg staff officer di Indonesia, apakah juga akan diposisikan sbg Pembantu Rumah Tangga?

    1. kalau itu tergantung lowongan pekerjaan yang ada dan spesialisasi PPTKISnya mbak Nanie. Terimakasih sudah berkunjung 🙂

  4. mohon konfirmasinya,.. saya ingin menanyakan bagaimana caranya & mekanisme apa saja yang harus dilalui untuk bisa menjadi TKI di hongkong / macao bagi tenaga kerja skill / unskill laki-laki ? sekiranya ada yang bisa & sudi berbagi serta bermurah hati untuk membantu saya yang masih buta informasi, terima kasih.

    1. Sebelumnya baca informasi dari link berikut http://buruhmigran.or.id/2012/05/21/buruh-migran-tki-pjtki-bnp2tki-tips-aman-sebelum-menjadi-tki/ dan pastikan menggali sumber informasi lain, khususnya dari TKI yg pernah bekerja di Hong Kong. Gali info tentang budaya di sana, kondisi kerja, dan yang terpenting kondisi sosial, pergaulan, dan tantangannya.

      Ada pegiat PSDBM di Hong Kong bernama Fera Nuraini, beliau akan dengan senang hati menjawab pertanyaan anda melalui Face book di alamat: https://www.facebook.com/fera.nuraini

      Penempatan Kerja di Hong Kong masih melalui jalur PJTKI/PPTKIS. Namun, jika niat anda sudah bulat, hindari menggunakan jasa Calo, datanglah langsung ke Disnaker kota/kabupaten setempat untuk mencari informasi perekrutan.

      Semoga anda benar-benar yakin atas pilihan anda untuk bekerja di luar negeri, saran kami dari redaksi, mengingat masih minimnya perlindungan pekerja yang diberikan pemerintah, maka pastikan dahulu peluang-peluang bekerja atau membangun wirausaha di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.